ponorogo

100 Bacaleg Ponorogo Tidak Memenuhi Syarat: KPU Beri Peluang Perbaikan atau Penggantian

Ponorogo Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:08 WIB
100 Bacaleg Ponorogo Tidak Memenuhi Syarat: KPU Beri Peluang Perbaikan atau Penggantian
Arwan Hamidi, salah satu komisioner KPU Ponorogo (ponorogo.suara.com/edy.s)

SUARA PONOROGO - Sebanyak seratus bakal calon legislatif dipastikan merasakan getirnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam persiapan menghadapi kontestasi pemilihan legislatif pada tahun 2024 mendatang.

Mereka yang terjaring dalam kategori ini tak lantas berkecil hati, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan celah bagi mereka untuk memperbaiki statusnya.

Para bacaleg yang mendapati diri mereka tergolong dalam TMS akan mendapatkan peluang kedua dari KPU.

Perbaikan dan penyempurnaan data diri serta persyaratan lainnya dapat dilakukan dalam rangka mencerminkan keseriusan mereka dalam meraih posisi strategis di dalam pemilihan legislatif yang semakin dekat.

Berlandaskan Keputusan KPU Nomor 996, proses perbaikan dan penyempurnaan ini akan berlangsung pada tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga memberikan kebijakan kepada partai politik (parpol) untuk memberikan kesempatan kepada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dengan cara melakukan perbaikan atau mengganti bakal calon yang lebih memenuhi syarat.

Arwan Hamidi, salah satu komisioner KPU Ponorogo yang akrab disapa Gus Mik, mengungkapkan,

"Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 996, bacaleg yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan dokumen atau mengajukan penggantian hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang." Keterangan ini membuka peluang bagi para calon legislatif yang belum berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukan langkah perbaikan.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap langkah perubahan Bacaleg yang dilakukan oleh parpol harus mendapatkan persetujuan dari ketua parpol di tingkat pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Baca Juga: Hidup Susah, Yusuf Surya Pemain Jinny Oh Jinny Kuras Tabungan Sampai Rp 600 Juta Demi Bertahan Hidup

Dalam menjalani tahapan ini, dokumen yang diajukan oleh bacaleg pengganti juga harus terjamin keabsahan dan kelengkapannya.

Gus Mik menekankan bahwa tanggal 16 dan 17 Agustus akan menjadi momen penyusunan DCS. Penetapan DCS kemudian akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus.

Pengumuman resmi terkait DCS, yang merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses cermat ini, akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus dan akan terus ditampilkan selama 5 hari setelahnya.

Kepada para bacaleg yang masih memiliki status TMS pada jangka waktu perbaikan dari tanggal 6 hingga 11 Agustus, Gus Mik mewajibkan mereka untuk secara formal mengajukan perbaikan baik melalui pengajuan fisik maupun daring (online).

Proses pengajuan ini dapat berlangsung hingga pukul 23.59 pada tanggal terakhir perbaikan, yaitu tanggal 11 Agustus. 
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI