Biadab!... Seorang Pemuda di Jambon, Ponorogo Nekat Memperkosa Tetangganya Sendiri Yang Masih Pelajar 15 Tahun

Ponorogo | Suara.com

Kamis, 07 September 2023 | 15:40 WIB
Biadab!... Seorang Pemuda di Jambon, Ponorogo Nekat Memperkosa Tetangganya Sendiri Yang Masih Pelajar 15 Tahun
Tersangka di Gelandang ke Mapolres Ponorogo (ponorogo.suara.com/dedy.s)

SUARA PONOROGO - Aksi biadab yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, saat seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial HGHK Warga Desa Bulu Lor, nekat memperkosa seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi jahat pelaku terjadi di dalam rumah korban, disaat kedua orangtuanya tengah menjalani aktivitas pekerjaan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan oleh korban beserta orangtuanya. 

Laporan tersebut menggambarkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang mengejutkan ini. 

Menurut Kapolres, aksi kejahatan tersebut dimulai saat tersangka, HGHK, menghubungi korban melalui perangkat telekomunikasi seluler. 

Tersangka dengan licik mencoba mengajak korban yang masih tetangganya tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri, namun, korban dengan tegas menolak ajakannya. 

Namun saat korban ditinggal sendirian di rumahnya oleh kedua orang tuanya, tersangka berhasil menyelinap ke dalam rumah korban dan memperkosa korban dengan paksaan dan iming-iming sejumlah uang

“Bermula dari tersangka mengontak korban melalui hp untuk diajak bersuami istri, namun korban menolak. Ketika korban sendirian di rumah dan ada kesempatan pelaku menyelinap ke dalam rumah, diiming-imingi uang dan unsur paksaan, selanjutnya korban disetubuhi pelaku” terangnya

Wimboko menambahkan, saat korban mengetahui dirinya hamil dan meminta pertanggung jawaban pelaku atas Tindakan bejatnya, tersangka malah memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya secara daring

“Selang beberapa waktu korban mual-mual, setelah di cek hasilnya positif, pelaku yang panik ahirnya membeli obat penggugur kandungan secara daring dan memaksa korban untuk meminumnya” terangnya

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biodata dan Agama Arawinda Kirana yang Ngaku Korban Pemerkosaan Bukan Pelakor

Biodata dan Agama Arawinda Kirana yang Ngaku Korban Pemerkosaan Bukan Pelakor

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 15:38 WIB

Babak Baru Drama Arawinda: dari Skandal Perselingkuhan Jadi Pemerkosaan

Babak Baru Drama Arawinda: dari Skandal Perselingkuhan Jadi Pemerkosaan

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 14:15 WIB

Kebakaran Hebat di Dukuh Karesan, Ponorogo, Timur Jawa: Kerugian Hingga 500 Juta Rupiah

Kebakaran Hebat di Dukuh Karesan, Ponorogo, Timur Jawa: Kerugian Hingga 500 Juta Rupiah

| Kamis, 07 September 2023 | 09:02 WIB

Terkini

Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang

Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang

Banten | Selasa, 07 April 2026 | 23:22 WIB

Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?

Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?

Jabar | Selasa, 07 April 2026 | 23:17 WIB

Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan

Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan

Bogor | Selasa, 07 April 2026 | 23:08 WIB

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat

Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat

Kaltim | Selasa, 07 April 2026 | 22:29 WIB

BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan 9.700 Paket Vitamin untuk Masyarakat Lewat CSR BRI Peduli

BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan 9.700 Paket Vitamin untuk Masyarakat Lewat CSR BRI Peduli

Sumsel | Selasa, 07 April 2026 | 22:23 WIB

BRI Perluas Akses Kesehatan Lewat Program Gratis untuk Ribuan Warga Dalam CSR BRI Peduli

BRI Perluas Akses Kesehatan Lewat Program Gratis untuk Ribuan Warga Dalam CSR BRI Peduli

Bogor | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Desta Turun Gunung Jadi Host, Rupanya Atas Arahan dari Ahmad Dhani

Desta Turun Gunung Jadi Host, Rupanya Atas Arahan dari Ahmad Dhani

Video | Selasa, 07 April 2026 | 22:15 WIB

CSR BRI Peduli Salurkan 9.500 Paket Nutrisi dan Pemeriksaan Gratis Kepada Masyarakat

CSR BRI Peduli Salurkan 9.500 Paket Nutrisi dan Pemeriksaan Gratis Kepada Masyarakat

Riau | Selasa, 07 April 2026 | 22:13 WIB