Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis

Poptren | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:55 WIB
Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis
suara.com

Permasalahan ganja secara hukum di Indonesia termasuk sangat terlarang karena dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. Akhir-akhir, kembali menjadi perbincangan hangat. Hal itu terutama setelah kembali muncul dan viral berita tentang seorang warga masyarakat yang membutuhkan ganja untuk bahan pengobatan anaknya.

Sementara itu, sejumlah pihak telah melayangkan uji materi atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang sudah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pengajukan uji materi itu adalah advokat dari LBH Masyarakat, sebagai salah satu organisasi yang mengadvokasi pemanfaatan ganja khususnya untuk keperluan medis.

Belum lama ini, Suara.com lewat program Obrolan Malam Suara (Ormas) di platform Twitter Space, coba mengetengahkan perbincangan itu. Ikut hadir berbicara Ma'ruf Bajammal, advokat dari LBH Masyarakat. Berikut petikan perbincangan dengan Ma'ruf yang dituliskan ulang dalam format wawancara tanya-jawab :

Bisa dijelaskan awalnya sampai akhirnya melayangkan uji materi?

Kalau pertanyaannya kenapa, sampai saat ini belum diputuskan. Pertama, secara ketentuan perundang-undangan, memang tidak ada keharusan MK harus memutus dalam tempo waktu sekian lama. Itu memang tidak ada. Kedua, kami melihat mungkin karena memang materi yang ini cukup padat, dan kami juga bukan hanya dari pihak kami, tapi juga pihak dari Presiden juga mengajukan banyak ahli juga, sehingga persidangan banyak memakan waktu.

Kalau pertanyaannya kenapa belum ada putusan hingga saat ini, saya tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan itu, karena itu sepatutnya dilayangkan ke MK. Tapi kalau saya bisa untuk memaknai, mungkin hari-hari ini Yang Mulia Majelis Hakim sedang hati-hati dan benar-benar memeriksa agar putusan ini bisa dijalankan dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan, agar benar-benar putusan ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Itu yang kami harapkan agar MK memutuskan perkara ini.

Melihat respons pemerintah, terkait wacana seperti Ma'ruf Amien yang meminta MUI membuat fatwa, bisa nggak sih ganja ini kemudian diperjuangkan untuk keperluan medis?

Ada dua hal, pertama, terkait dari sikap Ibu Santi (Santi Warastuti yang sosoknya viral setelah lantang menyuarakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya --Red), dan kedua, dari masyarakat. (Apa yang dilakukan) Ibu Santi mungkin itu sebagai kefrustrasian sebagai seorang ibu mencari harapan untuk menyembuhkan anaknya. Alhamdulillah, respons dari publik cukup baik.

Jadi kalau kita melihat memang, publik melihat seharusnya ibu ini ditolong. Ibu ini harusnya diberikan ruang mengobati anaknya dengan ganja medis. Publik mendukung dan support, karena memang ini yang seharusnya benar terjadi. Bukan ditolak dan dikatakan tidak bisa dilakukan.

Kenapa demikian? Karena, di mana rasa keadilannya ketika sedang butuh pengobatan dalam hal ini ganja bisa untuk mengobati, dan (tetapi) terhambat ketentuan oleh hukum. Itu kan pasti akan melukai perasaan publik. Jadinya bukan narkotikanya yang kejam, tapi pejabat publiknya. Sehingga publik semua mengecam.

Artinya, secara perasaan batin, publik menganggap tidak benar hukum yang hari ini berlaku. Ya, kami harap juga ini menjadi sinyalemen positif untuk kemudian advokasi narkotika untuk kepentingan kesehatan di masa yang akan datang.

Ada kisah lain juga mungkin, atau latar belakang lain terkait ini?

Mungkin menurut saya banyak. Ini seperti puncak gunung es. Bahkan ada yang rela melepas kewarganegaraannya untuk mendapatkan pengobatan ganja medis. Indonesia salah satu negara yang hukum narkotikanya itu sangat kejam di dunia, yang kemudian regulasi atau kebijakannya tidak sejalan dengan asbabun nuzul dengan narkotika itu sendiri.

Apa asbabun nuzulnya? Kalau kita lihat, narkotika ini kan dia sebenarnya dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Kemudian secara internasional, regulasi itu ada yang menyatakan seperti itu. Di Single Convention (on Drugs) 1961 di bagian pembukaannya; di UU kita ada ketentuan demikian, di bagian pertimbangan huruf C UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebutkan seperti itu. Narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, regulasi dan ketentuannya yang ada justru melarang untuk kesehatan. Dari sisi hukum, ini bentuk dari kegagalan pembentukan hukum, karena asbabun nuzulnya ini bisa dimanfaatkan untuk kesehatan tapi regulasinya melarang. Ini kemudian jadi dasar kenapa dilarang di Indonesia. Banyak orang yang ketakutan, karena (meski) terang-terangan dimanfaatkan untuk kesehatan, seperti kasusnya Fidelis itu (malah) dipidana sama penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaan Doa Akhir Tahun untuk Momen Tahun Baru Islam 2022

Bacaan Doa Akhir Tahun untuk Momen Tahun Baru Islam 2022

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:55 WIB

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:52 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT

Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:45 WIB

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:43 WIB

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:42 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Lampung | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:35 WIB

Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans

Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:35 WIB