Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis

Poptren

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:55 WIB
Ma'ruf Bajammal dan Manfaat Ganja dari Sudut Pandang Medis
suara.com

Permasalahan ganja secara hukum di Indonesia termasuk sangat terlarang karena dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. Akhir-akhir, kembali menjadi perbincangan hangat. Hal itu terutama setelah kembali muncul dan viral berita tentang seorang warga masyarakat yang membutuhkan ganja untuk bahan pengobatan anaknya.

Sementara itu, sejumlah pihak telah melayangkan uji materi atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang sudah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pengajukan uji materi itu adalah advokat dari LBH Masyarakat, sebagai salah satu organisasi yang mengadvokasi pemanfaatan ganja khususnya untuk keperluan medis.

Belum lama ini, Suara.com lewat program Obrolan Malam Suara (Ormas) di platform Twitter Space, coba mengetengahkan perbincangan itu. Ikut hadir berbicara Ma'ruf Bajammal, advokat dari LBH Masyarakat. Berikut petikan perbincangan dengan Ma'ruf yang dituliskan ulang dalam format wawancara tanya-jawab :

Bisa dijelaskan awalnya sampai akhirnya melayangkan uji materi?

Kalau pertanyaannya kenapa, sampai saat ini belum diputuskan. Pertama, secara ketentuan perundang-undangan, memang tidak ada keharusan MK harus memutus dalam tempo waktu sekian lama. Itu memang tidak ada. Kedua, kami melihat mungkin karena memang materi yang ini cukup padat, dan kami juga bukan hanya dari pihak kami, tapi juga pihak dari Presiden juga mengajukan banyak ahli juga, sehingga persidangan banyak memakan waktu.

Kalau pertanyaannya kenapa belum ada putusan hingga saat ini, saya tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan itu, karena itu sepatutnya dilayangkan ke MK. Tapi kalau saya bisa untuk memaknai, mungkin hari-hari ini Yang Mulia Majelis Hakim sedang hati-hati dan benar-benar memeriksa agar putusan ini bisa dijalankan dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan, agar benar-benar putusan ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Itu yang kami harapkan agar MK memutuskan perkara ini.

Melihat respons pemerintah, terkait wacana seperti Ma'ruf Amien yang meminta MUI membuat fatwa, bisa nggak sih ganja ini kemudian diperjuangkan untuk keperluan medis?

Ada dua hal, pertama, terkait dari sikap Ibu Santi (Santi Warastuti yang sosoknya viral setelah lantang menyuarakan kebutuhan ganja untuk pengobatan anaknya --Red), dan kedua, dari masyarakat. (Apa yang dilakukan) Ibu Santi mungkin itu sebagai kefrustrasian sebagai seorang ibu mencari harapan untuk menyembuhkan anaknya. Alhamdulillah, respons dari publik cukup baik.

Jadi kalau kita melihat memang, publik melihat seharusnya ibu ini ditolong. Ibu ini harusnya diberikan ruang mengobati anaknya dengan ganja medis. Publik mendukung dan support, karena memang ini yang seharusnya benar terjadi. Bukan ditolak dan dikatakan tidak bisa dilakukan.

baca juga

Kenapa demikian? Karena, di mana rasa keadilannya ketika sedang butuh pengobatan dalam hal ini ganja bisa untuk mengobati, dan (tetapi) terhambat ketentuan oleh hukum. Itu kan pasti akan melukai perasaan publik. Jadinya bukan narkotikanya yang kejam, tapi pejabat publiknya. Sehingga publik semua mengecam.

Artinya, secara perasaan batin, publik menganggap tidak benar hukum yang hari ini berlaku. Ya, kami harap juga ini menjadi sinyalemen positif untuk kemudian advokasi narkotika untuk kepentingan kesehatan di masa yang akan datang.

Ada kisah lain juga mungkin, atau latar belakang lain terkait ini?

Mungkin menurut saya banyak. Ini seperti puncak gunung es. Bahkan ada yang rela melepas kewarganegaraannya untuk mendapatkan pengobatan ganja medis. Indonesia salah satu negara yang hukum narkotikanya itu sangat kejam di dunia, yang kemudian regulasi atau kebijakannya tidak sejalan dengan asbabun nuzul dengan narkotika itu sendiri.

Apa asbabun nuzulnya? Kalau kita lihat, narkotika ini kan dia sebenarnya dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Kemudian secara internasional, regulasi itu ada yang menyatakan seperti itu. Di Single Convention (on Drugs) 1961 di bagian pembukaannya; di UU kita ada ketentuan demikian, di bagian pertimbangan huruf C UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebutkan seperti itu. Narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, regulasi dan ketentuannya yang ada justru melarang untuk kesehatan. Dari sisi hukum, ini bentuk dari kegagalan pembentukan hukum, karena asbabun nuzulnya ini bisa dimanfaatkan untuk kesehatan tapi regulasinya melarang. Ini kemudian jadi dasar kenapa dilarang di Indonesia. Banyak orang yang ketakutan, karena (meski) terang-terangan dimanfaatkan untuk kesehatan, seperti kasusnya Fidelis itu (malah) dipidana sama penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaan Doa Akhir Tahun untuk Momen Tahun Baru Islam 2022

Bacaan Doa Akhir Tahun untuk Momen Tahun Baru Islam 2022

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai

Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:50 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga

9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

3 Cara Cek Battery Health di HP Android, Lengkap dengan Tips agar Awet

3 Cara Cek Battery Health di HP Android, Lengkap dengan Tips agar Awet

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

3 Negara yang Pernah Dibantai Portugal dengan 5+ Gol di Piala Dunia

3 Negara yang Pernah Dibantai Portugal dengan 5+ Gol di Piala Dunia

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:33 WIB

Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat

Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:10 WIB