JaWa Menyoroti Penggunaan Zebra Cross Saat Dijadikan Catwalk

Poptren

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:11 WIB
JaWa Menyoroti Penggunaan Zebra Cross Saat Dijadikan Catwalk
Sejumlah remaja berpose saat catwalk di Zebra Cross Sudirman. [Instagram] (suara.com)

Poptren.suara.comCitayam Fashion Week di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas kembali disoroti. Kali ini Jakarta Watch menyoroti kegiatan adu pakaian atau outfit yang sering terjadi disana. Pasalnya, kegiatan adu pakaian menggunakan sarana penyebrangan atau zebra cross untuk melakukan catwalk. 

Ketua JaWa, Andy William Sinaga mengatakan, penggunaan zebra cross untuk catwalk itu melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009 menyebut hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyebut para pejalan kaki apabila menyebrang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyebrangan.

Kemudian, pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," ujar Andy dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).

Selain itu, Andy juga menyebutkan bagi pelanggar aturan itu juga terancam pidana 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Karena itu, Andy menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melarang penggunaan zebra cross sebagai tempat catwalk. Ia menilai Anies yang malah membela kegiatan ini bukanlah tindakan yang tepat.

Bahkan selain Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan artis lainnya juga sudah melakukan catwalk di zebra cross itu.

"Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham Undang - Undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan Fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

baca juga

"JaWa sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat Untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," tambahnya memungkasi.

Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.

Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.

"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Menurut Anies, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.

"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara Ada Citayam Fashion Week, Omset Pedagang Bisa Rp 800 Ribu Per Hari

Gara-gara Ada Citayam Fashion Week, Omset Pedagang Bisa Rp 800 Ribu Per Hari

Poptren | Minggu, 24 Juli 2022 | 11:47 WIB

Akan Diusir, ABG Citayam Fashion Week Pindah ke PIK

Akan Diusir, ABG Citayam Fashion Week Pindah ke PIK

Poptren | Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:15 WIB

Mau Foto Bareng Kurma Citayam, Dara Arafah Malah Ditolak

Mau Foto Bareng Kurma Citayam, Dara Arafah Malah Ditolak

Poptren | Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:36 WIB

Terkini

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:00 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

×