poptren

Terdakwa Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Poptren Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Terdakwa Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Nirina Zubir. (Suara.com/Alfian Winanto)

Poptren.suara.com – Terdakwa kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir baru saja mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan suami istri Edrianto dan Riri Khasmita sebagai terdakwa divonis 13 tahun penjara.

Hakim dalam vonisnya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat yang juga jadi terdakwa, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Ada juga terdakwa Erwin Riduan yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat divonis 2 tahun penjara.

Vonis yang diterima para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.

Sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

Kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita. Ternyata, sertifikat tersebut sudah balik nama dan dijual.

Sumber: suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI