Poptren.suara.com - Ferdy Sambo telah pecat secara tidak hormat melalui sidang Kode Etik.
Sidang Etik berlangsung kurang lebih 16 jam, berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pada pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/3033) pukul 01.67 WIB.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com
Setelah keputusannya dikeluarkan, Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding.
Ia mengakui semua perbuatannya yang sudah berdampak sangat besar bagi institusi Polri.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,”katanya usai pembacaan putusan terhadapnya
Sambo mengungkapkan, sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, ia berhak dan akan mengajukan banding. Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan yang diberikan.
Jika hal itu dikabulkan, Ferdy Sambo siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan banding nantinya.
“Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan,”katanya
Baca Juga: Akhirnya! Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Terhormat
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, selain diputuskan PDTH, Ferdy Sambo sebelumnya sudah menjalani sanksi admistratif berupa penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob. Hukuman itu sudah dilaksanakan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menunggu tentang keputusan pidana atas namanya. Berkas perkaranya bersama dengan tiga tersangka lainnya, RE,RR, dan KM.
Jika penyidik Bareskrim merasa berkasnya sudah lengkap maka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengka, maka Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya akan segera disidangkan untuk mendapatkan putusan atau vonis
Sumber : suara.com