Poptren.suara.com – Hari ini, Ferdy Sambo menghadiri sidang perdanan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, beberapa fakta dibeberkan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Inilah beberapa poin yang ada di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal tak menembak
Ferdy Sambo sudah melakukan skenario yang seolah-olah sudah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Di skenario tersebut Brigadir J sempat menembak Richard saat datag menghampiri istri Ferdy Sambo ketika meminta pertolongan.
Saat itu juga Richard membalas menembak Brigadir J sehingga ia berhasil dilumuhkan.
"Korban dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Brigadir J dan dibalas Richard," kata Jaksa.
Putri Candrawathi ternyata mendengar tentang skenario lokasi penembakan langsung membantu dan mengajak Brigadir J serta ajudan suaminya yang lain ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ngisi Acara, Vincent Desta Bahas "Bola Billiar" Hingga "Lelaki Jantan", Singgung Rizky Billar?
Sebelum melakukan eksekusi Ferdy Sambo menanyakan Ricky Rizal terkait sanggup atau tidaknya ia menembak Brigadir J, namun ternyata Ricky tak bisa menembak karena mentalnya belum sanggup.
"Tidak berani pak karena saya ngga kuat mentalnya," kata Ricky.
Istri Brigadir J melihat peluru yang akan digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J
Setelah Ricky tak menyanggupinya, Ferdy Sambo akhinya menyuruh Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Putri saat itu melihat Ferdy memberikan sekota peluru kaliber 9 mm untuk diserahkan ke Richard.
Ferdy kemudian meminta Richard mengisi pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 untuk ditambahkan amunisinya.
Saat itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat berada di lantai tiga, ia pun memegang pistol Brigadir J dan memberikannya ke Richard bernomor seri H233001.
"Senjata itu adalah yang disita oleh Ricky Rizal ketika di Magelang bersama dengan senjata Steyr AUG milik Brigadir J," tambah jaksa.
Ferdy Sambo serukan kata Tembak
Masih dari pernyataan Jaksa, sebelum terjadi pembunuhan, Ferdy Sambo sempat memanggil Brigadir J dan memintanya untuk jongkok di hadapannya.
"Jongkok kamu," teriak Sambo.
Mendengar teriakan Sambo, Brigadir J langsung mengangkat kedua tangannya guna menyerahkan diri.
Sempat Brigadir J menanyakan ‘ada apa’ namun Sambo tak memberikan penjelasan, dan langsung menyuruh Bharada E untuk menembak.
"Nopriyansah Yosua Hutabarat sempar bertanya ada apa ini, Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! Kau tembak! Cepat!," ungkap jaksa.
Mendengar perintah atasannya, Bharada E langsung menembakan senjatanya ke tubuh Brigadir J.
Ferdy Sambo murka
Ferdy Sambo murka saat tahu rekaman CCTV yang ada dirumah dinasnya diberikan semuanya oleh anak buahnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
"CCTV dimana? dijawab saksi Chuck Putranto CCTV dimana jenderal? kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab CCTV sekitar rumah," terang jaksa.
Atas pertanyaan itu saksi Chuck menjawab sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Lantas dijawab Ferdy Sambo, siapa yang perintahkan? Kemudian dijawab saksi Chuck dengan jawaban siap.
Ferdy Sambo tampak marah lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil CCTV itu dan menyalinnya. Ia marah dan meminta Chuck untuk tak banyak bertanya.
"Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang bertanggung jawab," kata Sambo yang kemudian dijawab Chuck, "siap jenderal".
Sidang perdana penembakan Brigadir J ini dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso dan hakim dan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono diskors hingga pukul 13.45 WIB untuk agenda pembacaan eksepsi.
Eksepsi terhadap dakwaan dilakukan usai pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pasal pembunuhan berencana serta obstruction of justice.
Terkait pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 334 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, Sambo dikenai pasal 221 KUHP. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.