Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?

Poptren | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:50 WIB
Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?
BPJS Kesehatan (Pinterest)

Poptren.suara.com - Seperti yang sudah diketahui, BPJS kesehatan difungsikan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat, dimana salah satu manfaatnya yaitu menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS harus membayar iuran sebelum paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan akan menerima jaminan perawatan kesehatan berdasarkan kelas rawat yang diikuti. Meski demikian, tidak jarang peserta BPJS banyak yang tidak menggunakan hak mereka sebagai peserta. Mungkin termasuk orang-orang yang jarang sakit, atau alami sakit yang tidak memerlukan perawatan medis, atau faktor lainnya.

Timbul pertanyaan, apakah kartu BPJS kesehatan yang tidak pernah digunakan dananya bisa dicairkan ? Muttaqien, salah satu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan. Alasannya karena BPJS Kesehatan termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, yang merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

Muttaqien juga menuturkan BPJS kesehatan menerapkan prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, dimana beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran setiap bulannya. Menurut Muttaqien mekanisme gotong royong bisa terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu, atau dengan kata lain, subsidi silang.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi. Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit. Muttaqien juga menambahkan, apabila ada peserta miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dijelaskan pula oleh Muttaqien, meski iuran BPJS kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya, yang apabila tidak dibayar, maka keikutsertaan sebagai peserta BPJS kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan bisa dikenakan denda.

Laman BPJS kesehatan menuliskan, denda tidak akan langsung dikenakan langsung pada peserta yang menunggak, tapi status keanggotannya akan dinonaktifkan sementara sehingga tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda tunggakkan hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Besaran denda BPJS Kesehatan adalah lima persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, seperti yang tertera pada Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan ketentuan seperti :

- jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan

- besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta, dengan catatan setelah dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Besarnya iuran BPJS kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil, ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dimana bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah, dengan rincian sebagai berikut :

1. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja

2. Satu persen dibayar oleh peserta

Untuk besaran iuran bagi peserta bukan pekerja, rinciannya :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orang Mati Mendadak Bisa karena 4 Hal Ini, Perhatikan Baik-baik!

Orang Mati Mendadak Bisa karena 4 Hal Ini, Perhatikan Baik-baik!

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 17:54 WIB

5 Tanda Jantung Sedang Tidak dalam Kondisi Sehat, Wajib Waspada!

5 Tanda Jantung Sedang Tidak dalam Kondisi Sehat, Wajib Waspada!

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 15:34 WIB

Cegah Penularan Penyakit, Jaga Kebersihan Organ Reproduksi dengan Cara Ini!

Cegah Penularan Penyakit, Jaga Kebersihan Organ Reproduksi dengan Cara Ini!

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 14:05 WIB

5 Ciri Kanker Paru-paru yang Tidak Boleh Diabaikan Meski Bukan Perokok

5 Ciri Kanker Paru-paru yang Tidak Boleh Diabaikan Meski Bukan Perokok

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket

Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 19:20 WIB

Triumph Rocket 3 Storm R, Motor dengan Mesin Lebih Besar dari Innova Zenix

Triumph Rocket 3 Storm R, Motor dengan Mesin Lebih Besar dari Innova Zenix

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 19:20 WIB

BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid & Komitmen ke Pemegang Saham

BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid & Komitmen ke Pemegang Saham

Riau | Jum'at, 24 April 2026 | 19:19 WIB

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 19:15 WIB

BRI Bina Lebih dari 43 Ribu Klaster Usaha hingga Lewat 'Klasterku Hidupku'

BRI Bina Lebih dari 43 Ribu Klaster Usaha hingga Lewat 'Klasterku Hidupku'

Bri | Jum'at, 24 April 2026 | 19:15 WIB

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen

Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen

Jogja | Jum'at, 24 April 2026 | 19:06 WIB

Emansipasi atau Eksploitasi? Menggugat Seremonial Tahunan untuk Kartini di Bulan April

Emansipasi atau Eksploitasi? Menggugat Seremonial Tahunan untuk Kartini di Bulan April

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 19:05 WIB