Poptren.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis terhadap Agnes Gracia Haryanto, selaku terdakwa dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin, 10 April 2023.
Agnes Gracia (AG) dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Sri Wahyuni Batubara.
Selanjutnya Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa Agnes Gracia terlibat dalam rencana penganiayaan tersebut.
"Turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan bukti serta keterangan saksi, maka Agnes Gracia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Agnes Gracia akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," ujar Sri.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara.
Mengenai vonis yang dijatuhkan padanya, Agnes Gracia yang keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat sama sekali tidak memberikan komentar.
Sementara pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Kasus penganiayaan terhadap David yang melibatkan
Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.
Agnes Gracia merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.