Poptren.suara.com - Kasus seleb TikTok Probolinggo marahi siswi magang di swalayan berbutut pada profesi suami. Nama Bripka Nuril disebut-sebut akan dicopot jabatannya sebagai anggota kepolisian karena langgar kode etik.
Suami Luluk Nuril itu dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi kepada anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi PTDH ini tidak hanya ada di Polri tapi juga ada dalam TNI dan PNS.
Dalam Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Lebih lanjut, dalam Pasal 111 Perpol No. 7 Tahun 2023, terhadap anggota Polri yang terduga melanggar kode etik profesi Polri yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik Polri.
Usut punya usut akibat ulah istrinya, Bripka Nuril Huda yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo ikut kena getahnya.
Ia dicopot dari jabatannya pasca video istrinya memarahi siswa magang SMK viral di media sosial. Pencopotan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana, usai melakukan mediasi dengan pihak SMK pada Rabu (6/9/2023).
Tak hanya dicopot, Bripka Nuril juga ditarik ke Polres Polres Probolinggo untuk menjalani pembinaan. Ia juga akan menjalani proses kode etik kepolisian.
Pencopotan Bripka Nuril dilakukan bukan tanpa alasan. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, Bripka Nuril adalah sosok yang merekam sang istri ketika memarahi siswa magang itu.
Video tersebut lalu diunggah Luluk, istri Bripka Nuril ke akun TikToknyam, hingga akhirnya menyebar dan menjadi viral.
Baca Juga: PSSI Ngotot! Utus Erick Thohir Lobi Klub Lepas Pemain Andai Timnas Indonesia U-23 Lolos Piala Asia
Atas dasar itulah Bripka Nuril dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo dan akan menjalani pembinaan.