Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS

Poptren | Suara.com

Kamis, 14 September 2023 | 18:44 WIB
Sepak Terjang Susanto si Penipu Ulung, Residivis Menguasai Istilah Kedokteran Hingga Jadi Direktur RS
Susanto mengaku bernama dr. Anggi Yurikno tipu RS PHC Surabaya (Kolase Youtube)

Poptren.suara.com - Bisa-bisanya PT. Pelindo Husada Citra (PHC) tertipu dengan dokter gadungan.

Diketahui Susanto selama 2 tahun lamanya menjadi dokter bahkan menerima gaji hingga Rp7,5 juta per bulan.

"Susanto didakwa memalsukan dokumen saar melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020," ungkap Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Saat ini, Susanto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.


"Hasil penelusuran (ditemukan), dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujar dia.

Mengetahui itu, PT PHC langsung mengklarifikasinya kepada Susanto, dan langsung melaporkanya ke polisi usai mengalami kerugian Rp 262 juta, karena telah menggaji Susanto selama dua tahun.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Susanto didakwa karena telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

Profil Susanto Si Dokter Gadungan: Biodata, Pendidikan, Karier dan Kejahatannya

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:59 WIB

Terkini

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah

5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo

Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:31 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban

Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Street Style Goals, Intip 4 Ide Daily Outfit ala Han So Hee yang Edgy Abis!

Street Style Goals, Intip 4 Ide Daily Outfit ala Han So Hee yang Edgy Abis!

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

ENHYPEN Umumkan Tur Dunia BLOOD SAGA, Siap Guncang Amerika Sampai Eropa!

ENHYPEN Umumkan Tur Dunia BLOOD SAGA, Siap Guncang Amerika Sampai Eropa!

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:21 WIB