Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial

Ririn Indriani | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 15:24 WIB
Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Andi Renald, S.T, M.T memaparkan bahwa penataan ruang merupakan panglima pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ia melanjutkan, proses penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dilakukan oleh PPNS Penataan ruang yang kedudukannya tersebar di tingkat pusat dan daerah dengan jumlah lebih dari 800 orang. Namun, PPNS Penataan Pusat Daerah tidak memiliki hubungan subordinat dengan kementerian pusat karena merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertanggung jawab terhadap pimpinan daerahnya masing-masing.

Meskipun demikian, selain melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang, Kementerian Pusat tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, serta pembinaan terhadap seluruh PPNS Penataan Ruang, baik yang berkedudukan di pusat maupun di daerah.

“Untuk mendukung kinerja PPNS di daerah, Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah yang saat ini sudah terbentuk di 17 Provinsi pada Kanwil BPN,” jelas Andi.

lebih lanjut ia menuturkan bahwa Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menangani isu terkait sengketa dan konflik di bidang penataan ruang. Isu ini merupakan penyumbang konflik paling besar di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelesaian sengketa dilakukan baik sengketa antardaerah, maupun antar pemangku kepentingan lain secara bermartabat.

Undang-undang yang sama juga mengamanatkan agar penyelesaian sengketa dapat mengedepankan proses penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik di bidang penataan ruang ini sebagai fasilitator dan/atau mediator untuk mencegah munculnya konflik yang lebih luas.”

Sepanjang tahun 2020, sambungnya, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dibantu PPNS Penataan Ruang di Daerah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan Kota telah berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sebut saja, di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, di antaranya 9 lokasi berupa tambang liar dan perumahan di kawasan hutan lindung dan dilakukan penutupan lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; 1 lokasi mall diberi surat peringatan karena berada di badan sungai Kota Jambi, Provinsi Jambi; 1 hotel dibangun di rawa konservasi, diawasi, dan dapat diberikan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; dan 2 bangunan restoran di sempadan pantai diberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Untuk Wilayah II meliputi Pulau Jawa dan Bali terdapat beberapa pencapaian penertiban pemanfaatan ruang seperti 2 lokasi diberikan surat peringatan dan dapat ditutup sementara lokasi pengembalian fungsi di Provinsi DKI Jakarta; 1 lokasi situ diawasi dan apabila ada pelanggaran akan ditindak secara pidana di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; untuk Provinsi Jawa Barat meliputi 1 lokasi wisata buatan dibongkar sebagian karena dibangun di badan air di Kabupaten Bekasi, 1 lokasi wisata buatan di bongkar, 1 tambang pasir diberikan peringatan dan dapat ditutup lokasi, 1 rumah makan diberi surat peringatan di Kabupaten Bandung Barat, 2 lokasi industri diberi surat peringatan karena industri tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat izin di Kota Bekasi, 2 lokasi wajib memperbaiki izinnya sesuai ketentuan yang berlaku, Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 1 lokasi sempadan sungai/kali dan 1 lokasi alih fungsi lahan pertanian diberikan surat peringatan dan dapat dibongkar dan 1 lokasi diimbau untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian dan apabila dilanggar akan diberi surat peringatan dan diberikan sanksi lebih berat di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Di samping itu, pencapaian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 4 bangunan di lokasi sempadan sungai/kali diberikan surat peringatan di Kabupaten Bantul dan 1 lokasi diimbau untuk tidak memanfaatkan sempadan sungai untuk bangunan di kota Yogyakarta.

Sedangkan, untuk Provinsi Jawa Timur, kata Andi, terdapat 2 lokasi bangunan di sempadan sungai diberikan peringatan di Kabupaten Sidoarjo; 1 bagian pabrik semen dan 1 perumahan di RTH yang diimbau untuk dipindahkan atau dikembalikan fungsinya di Kabupaten Gresik; 1 sebagian fasilitas industri di RTH diawasi dan bila tidak dipindahkan akan dikenakan sanksi administrasi di Kota Surabaya.

Pencapaian penertiban pelanggaran ruang di Wilayah III mencakup Pulau Kalimantan dan Sulawesi, lanjutnya, terdapat 3 bangunan melanggar sempadan sungai dan diberi surat peringatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; 1 lokasi penambangan liar di kawasan/hutan lindung ditutup lokasi dan akan diancam pidana di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan; 1 lokasi perumahan dan 1 lokasi perusahaan melakukan alih fungsi lahan diberikan surat peringatan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, ada pula 1 lokasi hotel yang berada di sempadan pantai diberikan peringatan di Provinsi Sulawesi Utara; 1 lokasi di sempan sungai dibongkar dan 1 gudang telah dibongkar di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo; 1 lokasi di sempadan pantai diberikan surat peringatan di Kabupaten Konawe dan 2 lokasi bangunan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan/penutupan sementara kegiatan di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Andi juga memaparkan bahwa untuk pencapaian penertiban pelanggaran ruang di Wilayah IV meliputi Pulau Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 1 tambang pasir di sempadan pantai dan hutan produksi terbatas diberi surat peringatan dan penghentian kegiatan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat; Sekelompok bangunan pada sempadan sungai telah diberi surat peringatan dan akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua; 1 café di sempadan pantai telah diberi surat peringatan dan akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Kepulauan Maluku Utara; 1 resort telah diberi peringatan untuk tidak menutup akses publik ke pantai dan akan dilakukan pengawasan reguler oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan 1 hotel mewah diawasi dan akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan denda administratif di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia mengatakan bahwa segala tindakan penertiban yang dilakukan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ini berdasarkan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat secara tertulis maupun lisan; temuan PPNS Penataan Ruang; hasil pengawasan teknis dan pengawasan khusus; hasil audit tata ruang; dan/atau tertangkap tangan oleh PPNS Penataan Ruang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM

Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:20 WIB

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:45 WIB

Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi

Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:28 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Harga Pangan Nasional Ramai-Ramai Turun Hari Ini, Beras hingga Cabai Ikut Melunak

Harga Pangan Nasional Ramai-Ramai Turun Hari Ini, Beras hingga Cabai Ikut Melunak

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 11:35 WIB

Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur

Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:24 WIB

Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:52 WIB

Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:28 WIB

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:18 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB