Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial

Ririn Indriani

Kamis, 31 Desember 2020 | 15:24 WIB
Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Andi Renald, S.T, M.T memaparkan bahwa penataan ruang merupakan panglima pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ia melanjutkan, proses penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dilakukan oleh PPNS Penataan ruang yang kedudukannya tersebar di tingkat pusat dan daerah dengan jumlah lebih dari 800 orang. Namun, PPNS Penataan Pusat Daerah tidak memiliki hubungan subordinat dengan kementerian pusat karena merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertanggung jawab terhadap pimpinan daerahnya masing-masing.

Meskipun demikian, selain melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang, Kementerian Pusat tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, serta pembinaan terhadap seluruh PPNS Penataan Ruang, baik yang berkedudukan di pusat maupun di daerah.

“Untuk mendukung kinerja PPNS di daerah, Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah yang saat ini sudah terbentuk di 17 Provinsi pada Kanwil BPN,” jelas Andi.

lebih lanjut ia menuturkan bahwa Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menangani isu terkait sengketa dan konflik di bidang penataan ruang. Isu ini merupakan penyumbang konflik paling besar di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelesaian sengketa dilakukan baik sengketa antardaerah, maupun antar pemangku kepentingan lain secara bermartabat.

Undang-undang yang sama juga mengamanatkan agar penyelesaian sengketa dapat mengedepankan proses penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik di bidang penataan ruang ini sebagai fasilitator dan/atau mediator untuk mencegah munculnya konflik yang lebih luas.”

Sepanjang tahun 2020, sambungnya, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dibantu PPNS Penataan Ruang di Daerah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan Kota telah berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sebut saja, di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, di antaranya 9 lokasi berupa tambang liar dan perumahan di kawasan hutan lindung dan dilakukan penutupan lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; 1 lokasi mall diberi surat peringatan karena berada di badan sungai Kota Jambi, Provinsi Jambi; 1 hotel dibangun di rawa konservasi, diawasi, dan dapat diberikan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; dan 2 bangunan restoran di sempadan pantai diberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Untuk Wilayah II meliputi Pulau Jawa dan Bali terdapat beberapa pencapaian penertiban pemanfaatan ruang seperti 2 lokasi diberikan surat peringatan dan dapat ditutup sementara lokasi pengembalian fungsi di Provinsi DKI Jakarta; 1 lokasi situ diawasi dan apabila ada pelanggaran akan ditindak secara pidana di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; untuk Provinsi Jawa Barat meliputi 1 lokasi wisata buatan dibongkar sebagian karena dibangun di badan air di Kabupaten Bekasi, 1 lokasi wisata buatan di bongkar, 1 tambang pasir diberikan peringatan dan dapat ditutup lokasi, 1 rumah makan diberi surat peringatan di Kabupaten Bandung Barat, 2 lokasi industri diberi surat peringatan karena industri tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat izin di Kota Bekasi, 2 lokasi wajib memperbaiki izinnya sesuai ketentuan yang berlaku, Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 1 lokasi sempadan sungai/kali dan 1 lokasi alih fungsi lahan pertanian diberikan surat peringatan dan dapat dibongkar dan 1 lokasi diimbau untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian dan apabila dilanggar akan diberi surat peringatan dan diberikan sanksi lebih berat di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

baca juga

Di samping itu, pencapaian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 4 bangunan di lokasi sempadan sungai/kali diberikan surat peringatan di Kabupaten Bantul dan 1 lokasi diimbau untuk tidak memanfaatkan sempadan sungai untuk bangunan di kota Yogyakarta.

Sedangkan, untuk Provinsi Jawa Timur, kata Andi, terdapat 2 lokasi bangunan di sempadan sungai diberikan peringatan di Kabupaten Sidoarjo; 1 bagian pabrik semen dan 1 perumahan di RTH yang diimbau untuk dipindahkan atau dikembalikan fungsinya di Kabupaten Gresik; 1 sebagian fasilitas industri di RTH diawasi dan bila tidak dipindahkan akan dikenakan sanksi administrasi di Kota Surabaya.

Pencapaian penertiban pelanggaran ruang di Wilayah III mencakup Pulau Kalimantan dan Sulawesi, lanjutnya, terdapat 3 bangunan melanggar sempadan sungai dan diberi surat peringatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; 1 lokasi penambangan liar di kawasan/hutan lindung ditutup lokasi dan akan diancam pidana di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan; 1 lokasi perumahan dan 1 lokasi perusahaan melakukan alih fungsi lahan diberikan surat peringatan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, ada pula 1 lokasi hotel yang berada di sempadan pantai diberikan peringatan di Provinsi Sulawesi Utara; 1 lokasi di sempan sungai dibongkar dan 1 gudang telah dibongkar di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo; 1 lokasi di sempadan pantai diberikan surat peringatan di Kabupaten Konawe dan 2 lokasi bangunan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan/penutupan sementara kegiatan di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Andi juga memaparkan bahwa untuk pencapaian penertiban pelanggaran ruang di Wilayah IV meliputi Pulau Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 1 tambang pasir di sempadan pantai dan hutan produksi terbatas diberi surat peringatan dan penghentian kegiatan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat; Sekelompok bangunan pada sempadan sungai telah diberi surat peringatan dan akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua; 1 café di sempadan pantai telah diberi surat peringatan dan akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Kepulauan Maluku Utara; 1 resort telah diberi peringatan untuk tidak menutup akses publik ke pantai dan akan dilakukan pengawasan reguler oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan 1 hotel mewah diawasi dan akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan denda administratif di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia mengatakan bahwa segala tindakan penertiban yang dilakukan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ini berdasarkan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat secara tertulis maupun lisan; temuan PPNS Penataan Ruang; hasil pengawasan teknis dan pengawasan khusus; hasil audit tata ruang; dan/atau tertangkap tangan oleh PPNS Penataan Ruang.

“Saat ini, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama yang membidangi Tata Ruang secara online melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN), yakni www.direktoratpenertiban.id," jelas Andi.

Di dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, terdapat fitur layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan perkiraan lokasinya secara geografis dapat diklik, serta setiap pengaduan dijamin kerahasiaanya, juga pelapor atau pengadu dapat melihat sejauh mana pelaporan dan pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan proses klasifikasi, verifikasi dan penyelesaian sesuai aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral

Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:10 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:25 WIB

Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 38 Sertifikat SHM

Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 38 Sertifikat SHM

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:20 WIB

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:45 WIB

Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi

Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:28 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026

Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Harga Pangan Nasional Ramai-Ramai Turun Hari Ini, Beras hingga Cabai Ikut Melunak

Harga Pangan Nasional Ramai-Ramai Turun Hari Ini, Beras hingga Cabai Ikut Melunak

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 11:35 WIB

Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur

Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan

Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT

Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:06 WIB

×