Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial

Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:24 WIB
Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Andi Renald, S.T, M.T memaparkan bahwa penataan ruang merupakan panglima pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sepanjang tahun 2020, sambungnya, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dibantu PPNS Penataan Ruang di Daerah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan Kota telah berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sebut saja, di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, di antaranya 9 lokasi berupa tambang liar dan perumahan di kawasan hutan lindung dan dilakukan penutupan lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; 1 lokasi mall diberi surat peringatan karena berada di badan sungai Kota Jambi, Provinsi Jambi; 1 hotel dibangun di rawa konservasi, diawasi, dan dapat diberikan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; dan 2 bangunan restoran di sempadan pantai diberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Untuk Wilayah II meliputi Pulau Jawa dan Bali terdapat beberapa pencapaian penertiban pemanfaatan ruang seperti 2 lokasi diberikan surat peringatan dan dapat ditutup sementara lokasi pengembalian fungsi di Provinsi DKI Jakarta; 1 lokasi situ diawasi dan apabila ada pelanggaran akan ditindak secara pidana di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; untuk Provinsi Jawa Barat meliputi 1 lokasi wisata buatan dibongkar sebagian karena dibangun di badan air di Kabupaten Bekasi, 1 lokasi wisata buatan di bongkar, 1 tambang pasir diberikan peringatan dan dapat ditutup lokasi, 1 rumah makan diberi surat peringatan di Kabupaten Bandung Barat, 2 lokasi industri diberi surat peringatan karena industri tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat izin di Kota Bekasi, 2 lokasi wajib memperbaiki izinnya sesuai ketentuan yang berlaku, Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 1 lokasi sempadan sungai/kali dan 1 lokasi alih fungsi lahan pertanian diberikan surat peringatan dan dapat dibongkar dan 1 lokasi diimbau untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian dan apabila dilanggar akan diberi surat peringatan dan diberikan sanksi lebih berat di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Di samping itu, pencapaian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 4 bangunan di lokasi sempadan sungai/kali diberikan surat peringatan di Kabupaten Bantul dan 1 lokasi diimbau untuk tidak memanfaatkan sempadan sungai untuk bangunan di kota Yogyakarta.

Sedangkan, untuk Provinsi Jawa Timur, kata Andi, terdapat 2 lokasi bangunan di sempadan sungai diberikan peringatan di Kabupaten Sidoarjo; 1 bagian pabrik semen dan 1 perumahan di RTH yang diimbau untuk dipindahkan atau dikembalikan fungsinya di Kabupaten Gresik; 1 sebagian fasilitas industri di RTH diawasi dan bila tidak dipindahkan akan dikenakan sanksi administrasi di Kota Surabaya.

Pencapaian penertiban pelanggaran ruang di Wilayah III mencakup Pulau Kalimantan dan Sulawesi, lanjutnya, terdapat 3 bangunan melanggar sempadan sungai dan diberi surat peringatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; 1 lokasi penambangan liar di kawasan/hutan lindung ditutup lokasi dan akan diancam pidana di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan; 1 lokasi perumahan dan 1 lokasi perusahaan melakukan alih fungsi lahan diberikan surat peringatan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, ada pula 1 lokasi hotel yang berada di sempadan pantai diberikan peringatan di Provinsi Sulawesi Utara; 1 lokasi di sempan sungai dibongkar dan 1 gudang telah dibongkar di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo; 1 lokasi di sempadan pantai diberikan surat peringatan di Kabupaten Konawe dan 2 lokasi bangunan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan/penutupan sementara kegiatan di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Andi juga memaparkan bahwa untuk pencapaian penertiban pelanggaran ruang di Wilayah IV meliputi Pulau Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 1 tambang pasir di sempadan pantai dan hutan produksi terbatas diberi surat peringatan dan penghentian kegiatan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat; Sekelompok bangunan pada sempadan sungai telah diberi surat peringatan dan akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua; 1 café di sempadan pantai telah diberi surat peringatan dan akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Kepulauan Maluku Utara; 1 resort telah diberi peringatan untuk tidak menutup akses publik ke pantai dan akan dilakukan pengawasan reguler oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan 1 hotel mewah diawasi dan akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan denda administratif di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah RI Sudah Terdaftar pada 2025

Dia mengatakan bahwa segala tindakan penertiban yang dilakukan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ini berdasarkan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat secara tertulis maupun lisan; temuan PPNS Penataan Ruang; hasil pengawasan teknis dan pengawasan khusus; hasil audit tata ruang; dan/atau tertangkap tangan oleh PPNS Penataan Ruang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI