Mengupas Kedudukan LMKN dalam PP 56 2021 tentang Royalti Musik

Ferry Noviandi

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 01:16 WIB
Mengupas Kedudukan LMKN dalam PP 56 2021 tentang Royalti Musik
Para peserta webinar tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Suara.com - PP Nomor 56 tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu sempat menjadi heboh beberapa waktu lalu. Di satu sisi, PP ini membawa angin segar bagi para musisi atau pencipta lagu. Tapi di sisi lain, PP ini juga seakan menjadi masalah pagi para pihak yang menikmati atau memanfaatkan sebuah karya musik.

Dalam PP 56 tahun 2021 diatur bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditunjuk sebagai pihak untuk menghimpun royalti.

Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) kemudian membedah keberadaan LMKN, baik dari sisi kedudukan, kewenangan dan pertanggungjawaban keuangannya dalam sebuah webinar yang digelar baru-baru ini.

Menariknya webinar ini hanya mengundang para pakar hukum tanpa kehadiran musisi. Webinar ini mencoba mengupas permasalahan dalam konteks keilmuan murni dan steril dari kepentingan-kepentingan bisnis yang mungkin ada dalam industri musik.

Para pakar hukum yang dihadirkan dalam webinar bertajuk "Menyoal Lembaga Manajemen Kolektif" ini di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Dr. Agus Sardjono (Profesor di Bidang Hak Kekayaan Intelektual), Sony Maulana Sikumbang, (Ahli Perundang-Undangan dan Dosen FH Universitas Indonesia), Andi Sandi (Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Gajah Mada), dan Dr Dian Puji N. Simatupang (Ahli Keuangan Publik FH UI dan Anggota Komite Audit Kementerian Keuangan).

Prof Dr. Agus Sardjono menjabarkan, LMKN pada dasarnya merupakan lembaga yang dibuat untuk mewakili pecipta dan pembuat lagu dalam menegakkan hak-haknya. Agus kemudian menjabarkan sisi historis sebelum LMKN ada.

Sebelum LMKN sebenarnya sudah ada lembaga kolektif seperti KCI (Karya Cipta Indonesia), PAMMI (Persatuan Musik Melayu Dangdut Indonesia), yang berusaha memperbaiki mekanisme penarikan royalti.

"Akar masalahnya ketika pengguna (pembayar royalti) didatangi beberapa orang atau lembaga yang menarik royalti. Maka itu, ada ide federasi berbadan hukum yang terdiri dari LMK-LMK," jelas Prof. Dr. Agus Sardjono.

Dari masalah itu akhirnya disepakati agar menggunakan sistem satu pintu dalam proses pemungutan royalti. Usulan itu kemudian dimuat dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif nasional (dengan huruf N kecil). LMKn terdiri dari sejumlah LMK-LMK yang ada di Indonesia.

baca juga

"Jadi ada LMK,  ada LMKN  yang terpisah. Nah, kata nasional ditulis dalam huruf kecil di UU Hak Cipta  ini sengaja ditulis terpisah dengan LMK. Hal itu hanya bisa dipahami bahwa menurut UU Hak Cipta, LMKN  adalah LMK juga, bukan sesuatu  yang lain," katanya memaparkan.

Namun dalam perjalanannya, konsep LMKn berubah menjadi LMKN (huruf N besar) dan ditempelkan langsung. Perubahan konsep itu semakin dipertegas oleh PP 56 tahun 2021 yang menyebut LMKN bukan LMK yang  secara hukum perdata mewakili para pemilik hak.

"Kita tahu anggota LMKN ini dipilih oleh pansel (panitia seleksi), dan mereka tidak mendapat kuasa dari para pemilik hak, melainkan mendapat kewenangan dari otoritas publik, yakni Menteri," Imbuh Prof Dr. Agus Sardjono.

Menurut Prof Agus Sardjono, membahas masalah polemik LKMN, harus dilihat dari dua perspektif perdata dan perspektif administrasi negara.

Kalau dilihat dari perspektif perdata, LKMN sebagai lembaga privat dibentuk berdasarkan undang-undang hak cipta. Sementara kalau dilihat dari sisi perspektif administrasi negara yang diatur melalui undang-undang No 56 tahun 2021 yang dengan tegas menyatakan, bahwa LKMN adalah lembaga bantu pemerintah.

"Kalau dilihat dari sisi perdata LKMN dimaksudkan untuk mewakili para user,  yakni pencipta lagu dengan pengguna karyanya. Tapi perspektif perdata juganbisa didekati dengan pendekatan doktrinal. Sementara kalau dari sisi administrasi negara yang melihat menurut PP 56  2021 sebagai lembaga bantu pemerintah yang menangani urusan pemerintahan yang tidak tercakup oleh organ-organ pemerintah sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Prof. Dr Agus Sardjono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:56 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB

Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar

Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 20:30 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Estetika! Pohon Tabebuya Jadi Senjata DKI Lawan Polusi Udara

Bukan Sekadar Estetika! Pohon Tabebuya Jadi Senjata DKI Lawan Polusi Udara

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus

Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Rahasia di Balik Tabebuya Jakarta yang Mekar Saat Cuaca Terik

Rahasia di Balik Tabebuya Jakarta yang Mekar Saat Cuaca Terik

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi

Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Dari Blitar untuk NTT, 200 Kilogram Sambel Pecel Dikirim untuk Korban Gempa Bumi

Dari Blitar untuk NTT, 200 Kilogram Sambel Pecel Dikirim untuk Korban Gempa Bumi

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Angkot Malang Naik Kelas: Kini Ber-GPS, Siap Jemput Pelajar Gratis Bulan Ini

Angkot Malang Naik Kelas: Kini Ber-GPS, Siap Jemput Pelajar Gratis Bulan Ini

Malang | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Karhutla di Padang Lawas Utara, 5 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla di Padang Lawas Utara, 5 Hektare Lahan Terbakar

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!

Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Mau RI Tak Impor Minyak dan Elpiji, Bahlil Langsung Hormat dan Teriak: Siap Laksanakan!

Prabowo Mau RI Tak Impor Minyak dan Elpiji, Bahlil Langsung Hormat dan Teriak: Siap Laksanakan!

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Jay Herdman Bantah Ada Campur Tangan Ayahnya di Balik Keputusan Gabung Bali United

Jay Herdman Bantah Ada Campur Tangan Ayahnya di Balik Keputusan Gabung Bali United

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×