Luncurkan Ketentuan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Cukai

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Selasa, 22 November 2022 | 10:00 WIB
Luncurkan Ketentuan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Cukai
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada para palaku usaha di bidang cukai terkait dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Menindaklanjuti komitmen tersebut, Bea Cukai pun melakukan sebuah kajian substantif dan menghasilkan sebuah kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum peraturan ini juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman. “Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.

Melalui PMK, Bea Cukai menjelaskan bahwa dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Rincinya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE). Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.

Nirwala menegaskan bahwa dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. “Pertama, dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea Cukai, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea Cukai yang berwenang,” terangnya.

“Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, PMK ini turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 (empat) klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai,” imbuh Nirwala.

Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai. “Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” tutup Nirwala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu

Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu

News | Selasa, 22 November 2022 | 22:00 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Press Release | Senin, 21 November 2022 | 10:00 WIB

Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat

Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat

Press Release | Jum'at, 18 November 2022 | 09:00 WIB

Gelar Asistensi, Bea Cukai Dukung Kemajuan Pengusaha Kawasan Berikat

Gelar Asistensi, Bea Cukai Dukung Kemajuan Pengusaha Kawasan Berikat

Press Release | Kamis, 17 November 2022 | 08:00 WIB

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Tekno | Sabtu, 19 November 2022 | 16:04 WIB

Komisi XI: Crypto Masuk dalam Aset Keuangan yang Dilindungi di RUU P2SK

Komisi XI: Crypto Masuk dalam Aset Keuangan yang Dilindungi di RUU P2SK

DPR | Kamis, 17 November 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×