Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Pemerintah telah melahirkan kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat, Bea Cukai telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC. Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, menegaskan bahwa pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. “Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” imbuhnya.

Nirwala juga menambahkan bahwa dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai. Ketentuan yang dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

“Oleh karena itu, perlu dibahas lebih lanjut terkait penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini, yaitu pertama, periode produksi BKC yang akan diberitahukan; kedua, jangka waktu penyampaian pemberitahuan yang cukup singkat; ketiga, komponen data berupa nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan; keempat, jangka waktu perbaikan data pemberitahuan; dan kelima, pemberitahuan yang bersifat self assessment,” jelas Nirwala.

Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah melahirkan kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Peraturan tersebut secara resmi diundangkan pada tanggal 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut diimplikasikan pada lima hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk BKC berupa tembakau iris (Tis). Kegiatan yang dimaksud selesai untuk dibuat untuk tembakau iris yaitu saat daun tembakau yang dirajang. Namun, kewajiban administrasi mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Sehingga terdapat dua ketentuan terhadap tembakau iris, yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan. Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan. Sedangkan untuk BKC berupa golongan B dan C, serta HT, adalah tiga bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan bahwa penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti bahwa pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sedangkan Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

Nirwala mengungkapkan bahwa sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di bidang cukai.

“Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas oleh pengusaha pabrik BKC. Dengan demikian, pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manuel Neuer Ngotot Kenakan Ban Kapten Pelangi Saat Hadapi Jepang

Manuel Neuer Ngotot Kenakan Ban Kapten Pelangi Saat Hadapi Jepang

| Selasa, 22 November 2022 | 15:48 WIB

Sebut Anaknya Dapat Perlakuan Tak Pantas dari Oknum Polisi, Nikita Mirzani Mengadu pada Majelis Hakim

Sebut Anaknya Dapat Perlakuan Tak Pantas dari Oknum Polisi, Nikita Mirzani Mengadu pada Majelis Hakim

| Selasa, 22 November 2022 | 14:40 WIB

Murka! Denise Chariesta Bongkar Pemberian RD, Gak Cuma Dispenser Tapi Juga Barang Mewah Ini!

Murka! Denise Chariesta Bongkar Pemberian RD, Gak Cuma Dispenser Tapi Juga Barang Mewah Ini!

| Selasa, 22 November 2022 | 13:23 WIB

Simak Nih! Instruksi Terbaru PPKM Jawa-Bali Sampai 5 Desember 2022, Ada Aturan Soal Nobar Piala Dunia

Simak Nih! Instruksi Terbaru PPKM Jawa-Bali Sampai 5 Desember 2022, Ada Aturan Soal Nobar Piala Dunia

News | Selasa, 22 November 2022 | 10:26 WIB

Aturan Baru Facebook dan Instagram, Remaja Bisa Blokir Orang Mencurigakan Kirim Pesan

Aturan Baru Facebook dan Instagram, Remaja Bisa Blokir Orang Mencurigakan Kirim Pesan

Tekno | Selasa, 22 November 2022 | 07:01 WIB

Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika, Segini Jumlahnya

Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika, Segini Jumlahnya

| Selasa, 22 November 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB