Anak 9 Tahun Diperkosa Sampai Trauma dan Minta Ganti Kelamin, KemenPPPA Langsung Lakukan Cek Psikologis

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:34 WIB
Anak 9 Tahun Diperkosa Sampai Trauma dan Minta Ganti Kelamin, KemenPPPA Langsung Lakukan Cek Psikologis
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Suara.com - Anak berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur, NHR, alami trauma akibat diperkosa oleh tetangganya seorang pria inisial UH, 65 tahun. Anak tersebut kabarnya telah diperkosa selama lima kali.

Akibat trauma yang dialaminya, NHR sempat meminta kepada ibunya agar diizinkan untuk operasi ganti kelamin. Bahkan saat ini anak tersebut juga jadi mengubah penampilannya menyerupai laki-laki dengan memotong pendek rambutnya.

Kejadian itu pun langsung dapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan kalau anak NHR juga ibunya F langsung mendapat perawatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Terutama sang anak diperlukan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi rasa traumanya.

ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

"Saat ini Anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Pemerkosaan itu kabarnya telah terjadi sejak 2021, tetapi baru terungkap pada 6 Maret 2023. Sampai saat ini proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Timur.

Margareth menegaskan kalau pihaknya meminta kepada kepolisian agar bertindak cepat untuk menangani kasus tersebut. Sebab pelaku dipastikan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"KemenPPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang Kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dan menerapkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Margareth.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tersebut pelaku TPKS bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lulus SMA, Anak Komeng Pilih Jadi TNI

Lulus SMA, Anak Komeng Pilih Jadi TNI

Entertainment | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:16 WIB

Kantongi 3 Bukti, Doddy Soedrajat Yakin Aisyah Bukan Anaknya: Dia Tahu itu Bukan Anak Daddy!

Kantongi 3 Bukti, Doddy Soedrajat Yakin Aisyah Bukan Anaknya: Dia Tahu itu Bukan Anak Daddy!

Rumpita | Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:45 WIB

DURHAKA! Mabok Sabu, Pemuda Palembang Ngamuk Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Gegara Tak Dikasih Uang

DURHAKA! Mabok Sabu, Pemuda Palembang Ngamuk Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Gegara Tak Dikasih Uang

Deli | Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×