Menkumham Yasonna Sebut KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Iman Firmansyah

Senin, 24 Juli 2023 | 16:00 WIB
Menkumham Yasonna Sebut KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Istimewa)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Bagaimana menggabungkan lingkungan hukum yang terpisah tersebut antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang selama ini dalam hukum pidana dikenal sistem unifikasi hukum. Dalam hal ini hanya hukum pidana tertulis yang berlaku," ujar Yasonna dalam Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Menkumham, hal ini perlu menjadi bahan pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru.

KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan," kata Yasonna.

Adapun perjalanan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia sebab kelahiran KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.

Yasonna mengemukakan bahwa gagasan pembentukan RUU KUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963. 

Setelah sekian lama, Pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022.

Walaupun menuai pro dan kontra pada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru, kata dia, undang-undang ini merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.

Menkumham menilai pengesahan aturan tersebut merupakan kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan zaman kini.

baca juga

Ia pun menjelaskan bahwa hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.

Tidak dapat dimungkiri, lanjut dia, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat tuntaskan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Untuk itu, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. 

Hal ini karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).

Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Hukum ini lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa," jelas Yasonna.

Oleh karena itu, lanjut dia, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, ideal, serta cita-cita setiap anggota masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

News | Senin, 24 Juli 2023 | 22:50 WIB

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

News | Senin, 24 Juli 2023 | 21:50 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah

Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah

News | Senin, 24 Juli 2023 | 17:36 WIB

Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap

Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap

News | Senin, 24 Juli 2023 | 17:22 WIB

Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum

Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum

News | Minggu, 23 Juli 2023 | 06:27 WIB

Hukum Judi Online dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Hukum Judi Online dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

News | Minggu, 23 Juli 2023 | 09:20 WIB

Terkini

5 HP Terbaru Rilis Agustus 2026, Ada Ponsel Rp3,7 Jutaan dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh

5 HP Terbaru Rilis Agustus 2026, Ada Ponsel Rp3,7 Jutaan dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:52 WIB

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Latar Belakang Mitchell Baker Dikuliti Habis Media Vietnam

Jelang Lawan Timnas Indonesia, Latar Belakang Mitchell Baker Dikuliti Habis Media Vietnam

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:52 WIB

Harga Beras Kompak Naik, Daging dan Cabai Malah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Beras Kompak Naik, Daging dan Cabai Malah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:51 WIB

Banjir Kritik, Kapolres Seattle Akhirnya Mundur karena Lambat Usut Kasus Penembakan Brutal

Banjir Kritik, Kapolres Seattle Akhirnya Mundur karena Lambat Usut Kasus Penembakan Brutal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:48 WIB

Waspada Kemacetan! Ratusan Polisi Jaga Ketat Demo di Gambir dan Kantor Kredivo Sore Ini

Waspada Kemacetan! Ratusan Polisi Jaga Ketat Demo di Gambir dan Kantor Kredivo Sore Ini

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:46 WIB

Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI

Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI

Video | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:45 WIB

Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?

Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:42 WIB

Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum

Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:37 WIB

CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi

CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:36 WIB

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

×