Menkumham Yasonna Sebut KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 24 Juli 2023 | 16:00 WIB
Menkumham Yasonna Sebut KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Istimewa)

Selanjutnya norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga bagian dari pembentukan hukum.

"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan," ujarnya.

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. 

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI