Ia menjelaskan bahwa generasi muda memiliki hak dan kewajiban dalam beraktivitas di dunia maya. Hak tersebut adalah mendapat akses yang adil dan netral di internet, hak privasi dan perlindungan data pribadi, hak untuk berpartisipasi di media sosial dan dunia internet, serta hak untuk mendapat informasi yang akurat. Adapun kewajibannya adalah mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya sebagai ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” tuturnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.