Kasus Dokumen Terbang Korupsi Nikel yang Rugiakan Negara Rp5,7 Triliun, RKAB Jadi Sorotan

Iman Firmansyah | Suara.com

Senin, 11 September 2023 | 07:05 WIB
Kasus Dokumen Terbang Korupsi Nikel yang Rugiakan Negara Rp5,7 Triliun, RKAB Jadi Sorotan
(Dok: Istimewa)

Suara.com - Kasus Dokumen Terbang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun kian menjadi sorotan luas.

Pasalnya, kasus itu memunculkan efek domino terhadap industri pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dilain pihak, penerbitan Rencana Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM dalam kasus itu juga jadi sorotan.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu baik dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Lawu Agung Mining (LAM), dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah Antam dengan PT Lawu dan perusahaan daerah seluas 22 hektare di Konawe Utara.

Menurut Yosef C.A. Swamidharma dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia/IAGI), kasus ini terjadi akibat belum adanya aturan turunan yang tuntas secara administratif, misalnya mekanisme lelang dan wilayah pertambangan sudah memiliki inventori, serta mekanisme penugasan (untuk area-area yang belum memiliki data-data eksplorasi).

“Yang utama adalah niat baik, mekanisme diutamakan orang yang kompeten, dibuat transparan dengan cara direview oleh pihak lain, supaya lebih terbuka. Kalau ada kekurangan-kekurangan yang masih ada di-list-kan. Hal ini proses maksimum yang harus dilakukan. Namun, kalau ada salah satu pihak yang memang dari awal sudah memiliki modus atau niat tidak baik dalam sistem, sebagus apapun system yang dibuat pasti gampang hancur. Yang paling penting adalah niat baik,” kata Yosef, dalam ketarangannya yang disiarkan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), Senin (11/9/2023).

Sementara itu, pelaku usaha pertambangan Taruna Aji memandang, kasus dokumen terbang ini sudah ada dari 6-7 tahun lalu. Namun ini terjadi pada kerjasama business to business antara perusahaan pertambangan. Permasalahannya kasus ini melibatkan perusahaan milik negara (BUMN).

Taruna Aji memandang permasalahan ini menjadi Pekerjaan Rumah bersama yang harus diperbaiki, karena sebenarnya sederhana.

“Artinya bahwa semua pihak jangan ada arogansi, di instansi yang lain, memiliki kebersamaan untuk bangsa, itu aja kuncinya. Kalau masih ada rasa modus-modus apapun sistem, tidak akan berjalan, pasti itu. Karena carut marutnya ini sesungguhnya masalah non teknis,” imbuhnya.

Pelaku usaha pertambangan lainnya, Jeffisa Putra Amrullah mengatakan dibutuhkan pengawasan dari negara dan perlu adanya grand design mining. Kultur masyarakat juga perlu diperhatikan, karena kemiskinan itu juga besar.

“Negara harus hadir di masyarakat bawah. Terkait kasus dokumen terbang, PT KKP harus bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Yang paling bertanggung jawab bukan ESDM tapi PT KKP,” tegasnya.

Praktisi Hukum Pertambangan, Arie Nobelta Kaban menjelaskan, perkara dokumen terbang ini harus dilihat dari masalah RAKB yang tidak prosedural, yang digunakan UU Tipikor atau UU Minerba?

Dilihat dari kasus ini, tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), 56b KUHPidana. “Jika dilihat dari kasus tersebut, tidak ada pasal gratifikasi,” tegas Arie.

Kasus ini bermula saat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek evaluasi RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, sebagai Upaya untuk memperingkas bisnis proses ini tanpa menghilangkan substansinya. Hal itu yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh Kejaksaan.

“Satu siklus bisnis proses mulai dari Evaluator yang paling kroco, kemudian koordinator, Kasubdit, Direktur atau Dirjen yang memproses RKAB tersebut menjadi tersangka. Dirjen ini disangkakan membuat semacam kebijakan yang berbeda, menurut dugaan Kejaksaan,” papar Arie.

“Namun eranya sudah berubah, dahulu desentralisasi kemudian sentralisasi proses RKAB. Dengan pendekatan bisnis Kepmen nomor 1806 K/30/MEM/2018, itu akan memakan waktu yang lama. Kerugian keuangan Negara, menurut pandangan saya, saya tidak terlalu yakin bahwa perhitungan angka kerugian Negara 5,7 T itu benar. Itu harus ada audit investigasi BPKP atau BPK terlebih dahulu,” imbuh Arie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

News | Selasa, 12 September 2023 | 02:00 WIB

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Senin, 11 September 2023 | 18:13 WIB

ICW Desak KPU Revisi PKPU Supaya Eks Terpidana Korupsi Tak Masuk DCT Caleg

ICW Desak KPU Revisi PKPU Supaya Eks Terpidana Korupsi Tak Masuk DCT Caleg

Kotak Suara | Senin, 11 September 2023 | 17:03 WIB

KPK Periksa Cak Imin Soal Kasus Korupsi Kemenaker yang 10 Tahun Berlalu, Pukat UGM Ungkit Harun Masiku

KPK Periksa Cak Imin Soal Kasus Korupsi Kemenaker yang 10 Tahun Berlalu, Pukat UGM Ungkit Harun Masiku

News | Senin, 11 September 2023 | 15:16 WIB

Usulan Ahmad Sahroni Dinilai Tak Tepat, Jika Ingin Ganjar dan Prabowo Diperiksa KPK, NasDem Bisa Melapor

Usulan Ahmad Sahroni Dinilai Tak Tepat, Jika Ingin Ganjar dan Prabowo Diperiksa KPK, NasDem Bisa Melapor

News | Senin, 11 September 2023 | 14:32 WIB

KPK Periksa Istri Wali Kota Bima, Didalami soal Proses Lelang

KPK Periksa Istri Wali Kota Bima, Didalami soal Proses Lelang

News | Senin, 11 September 2023 | 12:36 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB