ICW Desak KPU Revisi PKPU Supaya Eks Terpidana Korupsi Tak Masuk DCT Caleg

Senin, 11 September 2023 | 17:03 WIB
ICW Desak KPU Revisi PKPU Supaya Eks Terpidana Korupsi Tak Masuk DCT Caleg
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam Diskusi ICW bertajuk Problematika Pemilu 2024, Perbaikan Partai Politik dan Masa Depan Pemilih Muda di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU agar partai politik tidak boleh menjadikan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legisliatif.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hal itu harus segera dilakukan KPU lantaran tahapan pemilu sudah mendekati penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023.

"KPU harus segera merevisi aturan tersebut karena sebenarnya tanpa menunggu putusan MA, masyarakat sudah bisa melihat bagaimana salahnya aturan itu karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

ICW yang saat ini tengah mengajukan judicial review atas PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 di Mahkamah Agung (MA) juga mendorong agar MA segera memberikan putusan.

"Oleh sebab itu, putusan MA menjadi penting. Satu, bagi KPU agar segera mengoreksi. Dua, bagi partai politik agar tidak lagi mencalonkan mantan terpidana korupsi," ujarnya.

Dia juga menyoroti MA yang belum memberikan putusan soal perkara ini meski pengajuan judicial review telah disampaikan pada Juni 2023 lalu. Sebabnya, MA seharusnya memberikan putusan 30 hari setelah pengajuan.

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, masa waktu untuk Mahkamah Agung memutuskan itu sudah lewat," ucap Kurnia.

"Oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran dan butuh perhatian khusus dari ketua Mahkamah Agung untuk meminta agar Agung segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi."

Baca Juga: Sepakat Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud MD: Ngapain Ribut-ribut?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI