Kasus Dokumen Terbang Korupsi Nikel yang Rugiakan Negara Rp5,7 Triliun, RKAB Jadi Sorotan

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 11 September 2023 | 07:05 WIB
Kasus Dokumen Terbang Korupsi Nikel yang Rugiakan Negara Rp5,7 Triliun, RKAB Jadi Sorotan
(Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu Singgih Widagdo dari Indonesia Mining and Energy Forum/IMEF mengatakan kondisi Minerba saat ini tidak mudah, kebijakan yang mempercepat ini bisa menjadi hal yang menjebak.

“RKAB ini kalau sudah ditandatangani berarti itu dikatakan legal. Bagaimana prosesnya itu nanti, selama ini resmi ya tetap dipakai. Kalau RKAB tidak benar, maka control dari lingkungan dan resources menjadi tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan Djoko Widajatno dari Indonesia Mining Association memandang bahwa tidak sepenuhnya kisruh RKAB menjadi tanggungjawab Ditjen Minerba. Justru Djoko, melihat pengusaha tambang juga berperan dalam menyumbang kesalahan dalam penyusunan RKAB.

"Kesalahan yang utama tidak di Minerba, tetapi kesalahan itu ada di pengusaha. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2000 menyebutkan setiap tambang harus membuat rencana kerja wilayah tambang, kemudian diturunkan dalam rencana jangka pendek," ucapnya.

Dalam pandangan Djoko, kenapa pengurusan RKAB lama, karena sekarang semua ditarik ke pusat. Sebelumnya kewenangan itu boleh dikeluarkan daerah.

"Prosesnya lama dan dulu daerah boleh melakukan dan itu ingin di tertibkan sejak 2020," kata Djoko. Menurut Djoko, kerugian pendapatan negara ini tidak hanya dari RKAB. E-RKAB ini di-hack juga.

Mantan Kepala Badan Geologi Mbah Rono periode 2014-2016 juga turut merespon masalah gonjang ganjing perizinan. Rumus perizinan harus masih dengan tatap muka, akan berpotensi terjadi ketidaksenonohan.

“Kalau prosedurnya sudah ada semua, sebetulnya perizinan tidak perlu lagi tatap muka, syarat-syaratnya bisa disebar dan ditempel, kemudian disetorkan dan izin keluar” ucapnya.

“Sejatinya tidak ada anak buah yang salah, karena harusnya harus di kontrol oleh atasan apabila sudah di teken,” tandasnya.

Baca Juga: Pede Cak Imin Tak Diincar KPK, Jubir Anies: Tak Ada Risiko-risiko Hukum di Depan Mata

Sebagai informasi, ASPETI membahas hal ini dalam 2 diskusi berseri. FGD pertama bertajuk “Kutukan Sumber Daya Alam” Menerka (mengeksplor) mekanisme dokumen pertambangan (Analisa Kasus Dokumen Terbang Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun) pada Kamis 10 Agustus 2023. FGD Ke-2 bertajuk “Quo Vadis Badan Usaha Pertambangan” Potensi Penurunan Pendapatan Negara Akibat efek domino jika RKAB Diterbitkan oleh MINERBA pada periode 2021-2023 dinyatakan salah prosedur, pada Kamis 7 September 2023, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI