Nanang juga mendorong filterisasi dan peningkatan pengawasan untuk elevator dan escalator yang masuk ke Indonesia agar memenuhi persyaratan/regulasi lainnya serta perlunya filterisasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang elevator dan escalator agar lebih kompeten, legal dan bertanggung jawab.
Nanang mendorong perlunya penanganan yang konprehensif mulai dari penyusunan,sosialisasi, penegakan, penindakan atas pelanggaran dan insentive atau privilege atas pemenuhan peraturan yang ada," kata dia.
"Penanganan masalah Elevator dan Eskalator harus dilakukan secara Luas, lengkap dan menyeluruh yakni pembuatan peraturan harus melibatkan masyarakat elevator dan escalator yang diwakili oleh Asosiasi sehingga peraturan yang dibuat sesuai dengan Kondisi, Kebutuhan dan Kepentingan Masyarakat Umum khusunya Masyarakat Elevator dan Escalator," tuturnya.
Selain itu peraturan juga harus sinkron antara semua peraturan yang ada di Kementerian atau Lembaga-lembaga di Indonesia, disosialisasikan seluas-luasnya, seefektif dan seefisien mungkin, bisa melalui media dan melalui asosiasi-asosiasi stakeholder.
"Perlu juga penegakan karena sebaik apapun dan seluas apapun sosialisasi peraturan tidak akan ada artinya tanpa penegakan, salah satunya melalui sidak / rajia seperti yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Imigrasi, dan sebagainya dan penindakan untuk menimbulkan efek jera dari pelangar peraturan harus ada penindakan / Hukuman atas pelanggaran yang dilakukan," katanya.
"Kami juga mendorong pemberian insentive atau privilege atas pemenuhan peraturan sehingga menimbulkan motivasi untuk mengikuti peraturan dan mewujudkan persaingan sehat, hendaknya ada instruksi / anjuran dari pemerintah untuk menggunakan barang atau jasa dari perusahaan yang taat terhadap aturan yang ada," katanya.