Aman dan Transparan, Ubah Barang Jadi Cuan dengan Fitur Titip Jual Ini

Rully Fauzi Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 00:35 WIB
Aman dan Transparan, Ubah Barang Jadi Cuan dengan Fitur Titip Jual Ini
IBID melayani titip jual untuk produk otomotif, lifestyle, dan barang-barang koleksi dengan aman dan transparan. [dok.pribadi]

Suara.com - Memiliki barang yang masih berfungsi tapi jarang digunakan dan hanya disimpan di gudang pastinya sangat disayangkan. Terlebih jika barang tersebut punya makna tersendiri. 

Agar barang tersebut tetap berguna bagi orang lain, Anda bisa mencoba fitur titip jual di IBID. Dengan layanan ini, Anda bisa menitipkan barang fungsional apa saja untuk dilelang.

“IBID melayani titip jual untuk produk otomotif, lifestyle, dan barang-barang koleksi dengan aman dan transparan,” ungkap Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur IBID.

Saat ini, fitur titip jual sudah tersedia di 10 cabang resmi IBID seperti IBID Jakarta, IBID Surabaya, IBID Bandung, IBID Semarang, IBID Medan, hingga IBID Palembang. 

Lelang IBID menerima barang dalam jumlah banyak dengan kondisi bekas maupun baru. Sebelum dilelangkan, unit otomotif maupun non-otomotif akan diinspeksi oleh tim IBID untuk mengetahui kondisi aktualnya dan menentukan harga jual optimal. 

Jika barang yang dititipkan belum terjual, Anda akan mendapat gratis biaya titip unit sebanyak empat kali. Selain itu, proses pencairan dana pun terbilang cepat, yaitu 2–7 hari kerja sejak pemenang lelang melakukan pelunasan.

“Unit yang dititipkan pada kami akan lebih cepat terjual karena ada lebih dari 5.000 pembeli online aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga memberikan gratis empat kali biaya titip unit bila belum terjual,” tutup Daddy Doxa Manurung.

Pengajuan titip jual bisa dilakukan melalui situs web atau aplikasi IBID. Berikut caranya:

1. Lakukan registrasi akun, lalu lengkapi data diri dan scan e-KTP.

Baca Juga: Era Baru Belanja Online dengan Aplikasi Wowbox

2. Isi formulir titip jual sesuai kategori otomotif atau non-otomotif.

3. Pilih jadwal dan lokasi inspeksi. Proses inspeksi dapat dilakukan di pool IBID terdekat.

4. Tim IBID akan segera menghubungi untuk mengonfirmasi info objek lelang dan jadwal selambatnya 2x24 jam hari kerja.

5. Inspektor IBID akan memberikan rekomendasi harga dasar berdasarkan hasil inspeksi.

6. Isi form perjanjian kerjasama untuk kesepakatan antara penitip dan pihak IBID.

7. Pilih jadwal Live Auction atau Timed Auction sesuai cabang IBID terdekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI