Mahfud MD Yakin Kasus Kematian Brigadir J Bisa Diungkap, Hari Ini Polri Umumkan Tersangka Baru

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:20 WIB
Mahfud MD Yakin Kasus Kematian Brigadir J Bisa Diungkap, Hari Ini Polri Umumkan Tersangka Baru
Menko Polhukam, Mahfud MD.

JAKARTAMenko Polhukam, Mahfud MD menyakini konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat kepolisian. Ia menyebut, impresi Polri saat ini sudah hebat dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?,” ujar Mahfud MD melalui akun Twitternya, Selasa (9/8/2022).

Mahfud MD juga mencontohkan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama di sebuah gang sempit. Saat itu diperkirakan tidak akan ada yang tahu.

“Saya langsung kontak Kapolda Fadil (Irjen Fadil Imran), saya bilang, Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka,” tuturnya.

Nyatanya, kata Mahfud MD, tidak sampai 24 jam, para pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama berhasil ditangkap.

Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata Mahfud MD, sejak awal dirinya yakin kasus ini bisa diungkap. “Asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tulisnya.

Masih menurut Mahfud MD, rencananya hari ini pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut. “Tersangka akan diumumkan hari ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Adapun identitas tersangka akan diumumkan pihaknya Selasa (9/8/2022).

"Tunggu ekspos besok (Selasa) ya," ujar Komjen Agus, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Polsek Darangdan Cek Langsung Ketersediaan Vaksin ke Puskesmas

Seperti diketahui, Bareksrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR, dijerat dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI