CIREBON - Dua orang pelaku perjudian SU (63) dan AL (64) ditangkap Polres Cirebon Kota. Atas perbutannya kedua pelaku terancam 10 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua pelaku perjudian ini ditangkap di wilayah Kelurhan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.
"Polri akan menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian," katanya.
"Kami sudah mengamankan (dua) orang terduga pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana," tambah Fahri.
Dia menerangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku AL berperan sebagai bandar, sedangkan SU sebagai pengepul judi togel.
"SU pengepul yang kemudian disetorkan ke AL," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menerangkan, pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android "Altogelnew".
Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp1.000-50.000.
"Barang bukti yang berhasil diamankan "HP milik AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan/pasang judi sebesar Rp334.000, buku rekap taruhan dan Kertas "sio"," katanya.
Baca Juga: Dua Orang Pengepul Judi Togel Online Ditangkap Polisi Sumedang
Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***