JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera melakukan penelusuran terkait adanya dugaan anggota lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini dikatakan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," katanya, Rabu (17/8/2022).
Poengky menyatakan pihaknya sangat menyayangkan atas penangkapan oknum polisi ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," ucapnya melansir dari PMJNews.com.
"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," imbuhhnya.
Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," ujarnya. ***
Baca Juga: Suasana Haru Saat Pengukuhan 50 Paskibraka Kabupaten Karawang