Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:03 WIB
Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini
Tangkapan layar kucing-kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara Bandung. (Instagram)

BANDUNG - Video mengerikan yang memperlihatkan sejumlah kucing mati dengan kondisi yang mengenaskan hingga bercucuran darah viral di media sosial. Video ini memancing kemarahan netizen hingga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan.

Dalam rekaman video tersebut diketahui bahwa lokasi sejumlah kucing mati di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Kota Bandung. Parahnya lagi, diduga sejumlah kucing itu mati diduga mati karena ditembak.

Video yang diunggah Twitter @txtdaribandung, sangat jelas terlihat sejumlah kucing itu sudah terbujur kaku. Lalu terdapat juga kucing yang berlumuran darah di tubuhnya.

"Kekerasan hewan. Banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Siapa pelakunya ini? Tega," tulis @txtdaribandung, pada Kamis (18/8/2022).

Namun, apa kalian tahu ada beberapa Undang-undang tentang aturan perlindungan hewan? simak:

Dilansir dari laman theconversation.com, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia.

Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. 

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.

Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan

Terungkap! Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Berpangkat Brigadir Jenderal, Dalihnya Demi Kebersihan

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Kasus Kucing Mati Tertembak Di Sesko Bandung, DPR Minta Mabes TNI Usut Dan Hukum Pelaku

Kasus Kucing Mati Tertembak Di Sesko Bandung, DPR Minta Mabes TNI Usut Dan Hukum Pelaku

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:47 WIB

Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!

Warganet Lapor Kucing-Kucing Mati Tertembak di Sesko TNI, Ridwan Kamil Langsung Turun Tangan!

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:15 WIB

Terkini

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 14:02 WIB

Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino Godzilla

Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino Godzilla

News | Senin, 06 April 2026 | 14:01 WIB

Label IGRS Mendadak Hilang dari Steam, Sistem 'Self-Declare' Jadi Sorotan Komunitas

Label IGRS Mendadak Hilang dari Steam, Sistem 'Self-Declare' Jadi Sorotan Komunitas

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 13:58 WIB

6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga

6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Negara Piala Dunia Bakal Dihadapi Timnas Indonesia di Lanjutan FIFA Series 2026, Siapa Dia?

Negara Piala Dunia Bakal Dihadapi Timnas Indonesia di Lanjutan FIFA Series 2026, Siapa Dia?

Bola | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Buriram United Diambang Juara, Sandy Walsh Siap Pecahkan Rekor Langka di Kasta Tertinggi Thailand

Buriram United Diambang Juara, Sandy Walsh Siap Pecahkan Rekor Langka di Kasta Tertinggi Thailand

Bola | Senin, 06 April 2026 | 13:52 WIB

Polemik Pendiri Animasi Nussa Rarra Masih Berlanjut, Nama Ustaz Felix Siauw Ikut Terseret

Polemik Pendiri Animasi Nussa Rarra Masih Berlanjut, Nama Ustaz Felix Siauw Ikut Terseret

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 13:52 WIB

Teror Air Keras Menjamur, Abdullah PKB Desak Pemerintah Tertibkan Peredaran Bahan Berbahaya

Teror Air Keras Menjamur, Abdullah PKB Desak Pemerintah Tertibkan Peredaran Bahan Berbahaya

News | Senin, 06 April 2026 | 13:50 WIB

Amankan BBM, Bahlil: RI Tak Pilih-Pilih Pasokan

Amankan BBM, Bahlil: RI Tak Pilih-Pilih Pasokan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:49 WIB