KARAWANG - Seorang remaja berusia 17 tahun diamakan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia empat tahun di Kabupaten Karawang.
Humas Polres Karawang, Ipda Richie menerangkan, terduga pelaku diamankan di Kecamatan Cilamaya Kulon pada Senin (22/8/2022). Saat ini, remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Sudah ditangkap Senin malam kemarin dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Penangkapan ini setelah kami melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat kabur beberapa lama," ucapnya, Selasa (23/8/2022).
Dia menerangkan, remaja tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang. Akan tetapi, baru satu orang yang melaporkan tindakan biadab pelaku.
"Tidak semua korban melapor, namun kami harapkan korban lainnya mau melapor," terang Richie.
Hingga kini, masih kata Richie remaja tersebut masih diperiksa demi pengembangan kasus dugaan pencabulan ini. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan terduga pelaku ini.
"Sedang diperiksa, nanti kalau sudah selesai kami sampaikan hasilnya," pungkasnya melansir dari Sindonews.com. ***