PURWAKARTA - Apa yang ada dipikiran AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang tega mencabuli anak kandungnya. Korban yang masih berusia 15 tahun ini diiming-imingi pelaku dengan uang sebesar Rp20 ribu.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengatahuinya. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, aksi bejat pelaku dilakukannya pada Rabu (10/8/2022) di kediamannya. Pelaku nekat menyetubuhi anak kandungnya ketika rumah dalam keadaan sepi.
Kepada korban, sambungnya pelaku mengiming-imingi sejumlah uang puluhan ribu agar tidak membuka mulut karena telah mencabulinya.
"Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," ucapnya, Rabu (24/8/2022).
"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya," kata Edwar.
Dia menerangkan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya. ***
Baca Juga: Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Gadisnya Berusia 15 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara