SERANG - Satu orang pelaku tindak pidana perjudian togel online Macau Wak Togel di Kota Serang dibongkar polisi. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai mengatakan, tindak pidana perjudian togel online ini terbongkat berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi perjuadian pada Selasa (23/8/2022) dan menangkap MK (45) warga Kampung Siranggon Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
"Berawal ketika Unit Reskrim Polsek Pabuaran mendapat informasi bahwa di Kampung Paleuh Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang telah terjadi dugaan tindak Pidana perjudian togel online makau wak togel," katanya, Rabu (24/08/2022).
"Pelaku merupakan pengepul nomor pasangan togel dari warga yang memasang lalu setelah itu di kirim ke website WAK Togel," tambah Rifai.
Dari hasil penangkapan, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp.43.000, 1 unit handphone merk vivo warna hijau, 1 buah pulpen berwarna biru. Serta 2 potong kertas rekapan nomor togel online," ujar Rifai melansir dari PMJnews.com.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan. Maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. ***