PURWAKARTA - Dua orang diamankan Polres Purwakarta karena telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan kerja. Kepada para korbannya, kedua pelaku meminta sejumlah uang hingga puluhan juta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku yakni RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang. Mereka melancarkan aksinya dengan memikat para korban bisa memasukannya kerja ke perusahaan ternama.
"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm," katanya, Kamis (25/8/2022).
Kedua pelaku meminta uang Rp10-30 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja. Mereka juga menjamin kepada korban bisa segera masuk kerja, bila tidak maka uang tersebut dikembalikan.
"Setalah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan," terang Edwar.
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," tambahnya.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan aksi kedua pelaku ke polisi. Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S diamankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp42 juta," katanya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksinya sudah berlangsung sejak awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp400 juta," ungkap Edwar
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Edwar. (Gin)