Dua Penipu Modus Janjikan Pekerjaan Ditangkap, Polisi: Korban Ada 40 Orang

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:42 WIB
Dua Penipu Modus Janjikan Pekerjaan Ditangkap, Polisi: Korban Ada 40 Orang
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polisi membeku dua orang pelakua penipuan modus bisa menjanjikan pekerjaan kepada calon korbannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kedua pelaku yakni RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8/2022).

Edwar menerangkan, kedua pelaku meminta nomimal uang sekitar Rp10-30 juta sebagai syarat administrasi masuk kerja ke perusahaan ternama. Tak tanggung, jumlah korban diperkirakan mencapai 40 orang.

"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp400 juta," katanya.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku. 

"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di  PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm," ucap Edwar.

"Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan," terang Edwar. 

Kedua pelaku sengaja menghilang guna menghindari para korbannya. Janji uang yang bakal dikembalikan kepada para korbannya pun mereka nikmati.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Dibekuk Polres Purwakarta

"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," katanya.

Edwar menerangkan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni di Purwakarta dan Karawang.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S diamankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp42 juta," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI