SUBANG - Polisi menangkap seorang pria warga Kampung Sukamana Lama, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang karena menanam ganja di belakang rumahnya. Pelaku yang berinisial NF alias Komeng ini tidak berkutik saat diamankan polisi.
"Berdasarkan informasi dari tersangka, NF ini menanam ganja di rumahnya lebih tepatnya di belakang rumah pelaku. Ia menanam sendiri," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Sabtu (27/8/2022).
Dia menerangkan, kepada penyidik pelaku ini mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, keterangan pelaku ini akan didalami lagi.
"Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa," ucap Sumarni.
Sumarni menyebutkan, NF mengaku memperoleh biji ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Ciasem, Kabupaten Subang. Adapun biji tersebut ditanam pelaku di sebuah pot yang biasa digunakan untuk menanam bunga.
"Pekerjaan pelaku serabutan ya. Tanaman ini diperoleh yang bersangkutan dari rekannya warga Ciasem berinisial W. Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir dari rekannya tersebut. Kemudian berhasil tumbuh seperti yang bisa di lihat ini baru berusia tiga bulan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. ***