SUBANG - Polisi mengungkap alasan seorang pria berinisial NF alias Komeng yang menanam ganja di rumahnya di Kampung Sukamana Lama, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
Kepada polisi, NF ini mengaku tanaman ganja yang ditanamnya untuk dikonsumsi pribadi. Namun demikian, Kapolres Subang, AKBP Sumarni menerangkan pihaknya akan mendalami keterangan pelaku ini lebih lanjut.
"Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa," katanya, Sabtu (27/8/2022).
"Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa," tambah Sumarni.
Sumarni menerangkan, NF mendapatkan biji ganja dari seseorang berinisial W. Kemudian oleh pelaku ditanam di bagian belakang rumahnya di pot bunga.
"Pekerjaan pelaku serabutan ya. Tanaman ini diperoleh yang bersangkutan dari rekannya warga Ciasem berinisial W. Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir dari rekannya tersebut. Kemudian berhasil tumbuh seperti yang bisa di lihat ini baru berusia tiga bulan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. ***