BANJAR - Polisi menangkap dua orang berinisial RAP dan HD yang diduga akan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kabupaten Banjar. Kedua pelaku ditangkap di depan pos polisi lalu lintas.
Kapolres Banjar, AKBP Catur Bayu Prabowo mengatakan, penangkapan ini berawal dari pelaku RAP saat mengendarai sepeda motor dengan membonceng HD tidak menggunakan helm. Ketika melewati pos polisi diberhentikan oleh dua orang polisi lalulintas.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan banyak obat-obatan.
"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan satuan narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer dan tramadol" katanya, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata pelaku RAP dan HD menguasai satu botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, satu buah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning sebanyak 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol hcl dan enam kaplet obat psikotropika jenis merlopam.
"Para Tersangka RAP dan HD rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri di wilayah Banjar," katanya.
Kusyata menerangkan, modus kedua pelaku sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu
Saat ini RAP dan HD ditahan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 danhh atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya. ***
Baca Juga: Cegah Narkoba, Polres Subang Gelar Kegiatan P4GN di SMA PGRI 1 Subang