purwasuka

Pemerintah Tentukan Kriteria Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:19 WIB
Pemerintah Tentukan Kriteria Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi
Pemerintah segera mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

JAKARTA – Pemerintah segera menentukan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. 

Selama ini, aturan penyediaan dan pendistribusian serta harga jual BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Aturan tersebut kini telah rampung direvisi. Saat ini, drafnya diklaim sudah di meja Kementerian BUMN. Jika sudah disahkan, revisi Perpres tersebut akan mengatur kriteria kendaraan yang akan menerima BBM subsidi

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan revisi final perpres tersebut sudah sampai di Kementerian BUMN.

"Sudah rampung, sudah. Saat ini, final di Kementerian BUMN" ujar Alfon dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (31/8).

Namun, Alfon enggan menjelaskan kriteria kendaraan yang akan menjadi penerima BBM subsidi. Ia meminta setiap pihak menunggu hingga Perpres tersebut diterbitkan.

"Saya belum berani menyampaikan karena itu sudah sampai ke pimpinan, ke pak menteri. Jadi saya tidak berani menyampaikan apa-apa. Kita tunggu Perpres-nya saja," jelasnya.

Pemerintah bakal membatasi pembelian BBM Pertalite dan Solar setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui MyPertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Muat Truk Trailer, Begini Arahan Ridwan Kamil untuk Wali Kota Bekasi

Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).

Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna Pertalite dan Solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI