KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya

Purwasuka

Kamis, 01 September 2022 | 20:24 WIB
KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya
Warga Kabupaten Garut gugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Asep Muhidin seorang warga Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Gugatan yang dilayangkan oleh Asep Muhidin ini terkait dengan tidak ditindaklannjutinya laporan masyarakat oleh lembaga anti rasuah itu terkait dengan kegiatan yang melibatkan beberapa kepala desa yang diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta per peserta.

"Ya, tadi telah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi materi Praperadilan adalah KPK tidak bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Garut dengan alasan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dalam arti Kepala Daerah atau Ketua DPRD, maupun APH," kata Asep Kamis (1/9/2022).

"Adapun laporan yang dimaksud terkait dengan adanya kegiatan yang melibatkan beberapa desa dan membayar Rp10 juta per peserta dengan total peserta sekitar 230-250 orang perangkat desa," tambahnya.

Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak patuh dengan ketentuan pedoman yang bersumber pada Pasal 11 ayat (1) huru b UU No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pasalnya, ketika KPK mendapatkan laporan dari masyarakat semestinya ditindaklanjuti dengan melakukan penyilidikan terkait pengaduan tersebut. Mengingat, dikatakan Dalah terkait dugaan kasus itu melibatkan aparat penegak hukum (APH) bahkan sampai menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. 

"Kewenangan KPK dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat dapat melakukan penyelidikan hingga penuntutan itu ada 2 kategori. Pertama yang melibatkan oknum APH, Penyelenggara Negara dan kedua nilai kerugiannya minimal Rp1 milyar. Nah kalau yang nilai kerugian minimal Rp1 milyar meskipun tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, KPK bisa menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2019 tersebut," katanya.

Ditegaskannya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No 11 Tahun 2019 telah memberikan perintah kepada KPK bila ada laporan dari masyarakat tidak memenuhi sebagaimana kewenangannya dalam ayat (1). Maka KPK wajib menyerahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.

"Bukan mempeti es-kan atau membiarkan dengan menolak tanpa dasar dan pemberitahuan telaahan kepada pelapor," ucap Asep.

Asep menjelaskan, sebagai warga negara dirinya mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sebagaimna diatur pada Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia pun berharap, KPK kedepannya bisa membuka ruang kepada semua warga negara Indonesia dalam menjalankan dan melakukan langkah-langkah hukum memberikan informasi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi. 

"Jadi kalau laporan pengaduan masyarakat memang tidak bisa ditindak lanjuti, haruslah ada dilampirkan telaahannya biar dapat dipahami oleh setiap pelapor, bukan hanya selembar kertas. Kan itung-itung memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada publik," katanya.

Bahkan, menurut Asep kalau jawaban hanya selembar bukan memberikan pendidikan hukum, melainkan mencerminkan contoh yang kurang baik. Asep pun menyentil KPK sebagai instansi yang hanya bisa melakukan operasi tangkap tangan saja namun ceuk dengan laporan masyarakat.

"KPK jangan jagonya OTT, tapi terima dong laporan pengaduan masyarakat tanpa membeda-bedakan derajat atau kasta seseorang," ucapnya.

Disebutkan, bahwa sidang praperadilannya terhadap KPK ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Garut atas ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan masyarakat yang jelas-jelas sudah ada kerugian negaranya hingga Rp300 juta lebih. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Garut Tandantangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022

Bupati Garut Tandantangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:18 WIB

Bupati Garut Resmi Tutup Pekan Muharram 1444 H di Kabupaten Garut

Bupati Garut Resmi Tutup Pekan Muharram 1444 H di Kabupaten Garut

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 05:52 WIB

Bupati Garut Sebut Investasi di Kabupaten Garut Dijamin Menguntungkan

Bupati Garut Sebut Investasi di Kabupaten Garut Dijamin Menguntungkan

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 05:16 WIB

Terkini

Maut di Lajur Lambat: Tragedi Honda City Hantam Truk Gandeng di Tol Jomo

Maut di Lajur Lambat: Tragedi Honda City Hantam Truk Gandeng di Tol Jomo

Jatim | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:37 WIB

4 Shio yang Hoki 12 Juni 2026, Segalanya Diprediksi Berjalan Lancar

4 Shio yang Hoki 12 Juni 2026, Segalanya Diprediksi Berjalan Lancar

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:35 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Dear Influencer! Masuk ke AS dengan Visa Turis Diharamkan Buat Konten Piala Dunia 2026

Dear Influencer! Masuk ke AS dengan Visa Turis Diharamkan Buat Konten Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:25 WIB

4 Rekomendasi HP Midrange Kamera Malam Terbaik 2026,Cocok untuk City Light dan Night Photography

4 Rekomendasi HP Midrange Kamera Malam Terbaik 2026,Cocok untuk City Light dan Night Photography

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:25 WIB

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:22 WIB

Katanya Cedera? Viral Lamine Yamal Ketahuan Asyik Belanja di Amerika Serikat

Katanya Cedera? Viral Lamine Yamal Ketahuan Asyik Belanja di Amerika Serikat

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:19 WIB

4 Rekomendasi Micellar Water Oil di Shopee, Terbukti Aman untuk Kulit Sensitif dan Berminyak

4 Rekomendasi Micellar Water Oil di Shopee, Terbukti Aman untuk Kulit Sensitif dan Berminyak

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:15 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB