KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya

Purwasuka

Kamis, 01 September 2022 | 20:24 WIB
KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya
Warga Kabupaten Garut gugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Asep Muhidin seorang warga Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Gugatan yang dilayangkan oleh Asep Muhidin ini terkait dengan tidak ditindaklannjutinya laporan masyarakat oleh lembaga anti rasuah itu terkait dengan kegiatan yang melibatkan beberapa kepala desa yang diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta per peserta.

"Ya, tadi telah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi materi Praperadilan adalah KPK tidak bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Garut dengan alasan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dalam arti Kepala Daerah atau Ketua DPRD, maupun APH," kata Asep Kamis (1/9/2022).

"Adapun laporan yang dimaksud terkait dengan adanya kegiatan yang melibatkan beberapa desa dan membayar Rp10 juta per peserta dengan total peserta sekitar 230-250 orang perangkat desa," tambahnya.

Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak patuh dengan ketentuan pedoman yang bersumber pada Pasal 11 ayat (1) huru b UU No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pasalnya, ketika KPK mendapatkan laporan dari masyarakat semestinya ditindaklanjuti dengan melakukan penyilidikan terkait pengaduan tersebut. Mengingat, dikatakan Dalah terkait dugaan kasus itu melibatkan aparat penegak hukum (APH) bahkan sampai menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. 

"Kewenangan KPK dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat dapat melakukan penyelidikan hingga penuntutan itu ada 2 kategori. Pertama yang melibatkan oknum APH, Penyelenggara Negara dan kedua nilai kerugiannya minimal Rp1 milyar. Nah kalau yang nilai kerugian minimal Rp1 milyar meskipun tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, KPK bisa menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2019 tersebut," katanya.

Ditegaskannya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No 11 Tahun 2019 telah memberikan perintah kepada KPK bila ada laporan dari masyarakat tidak memenuhi sebagaimana kewenangannya dalam ayat (1). Maka KPK wajib menyerahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.

"Bukan mempeti es-kan atau membiarkan dengan menolak tanpa dasar dan pemberitahuan telaahan kepada pelapor," ucap Asep.

baca juga

Asep menjelaskan, sebagai warga negara dirinya mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sebagaimna diatur pada Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia pun berharap, KPK kedepannya bisa membuka ruang kepada semua warga negara Indonesia dalam menjalankan dan melakukan langkah-langkah hukum memberikan informasi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi. 

"Jadi kalau laporan pengaduan masyarakat memang tidak bisa ditindak lanjuti, haruslah ada dilampirkan telaahannya biar dapat dipahami oleh setiap pelapor, bukan hanya selembar kertas. Kan itung-itung memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada publik," katanya.

Bahkan, menurut Asep kalau jawaban hanya selembar bukan memberikan pendidikan hukum, melainkan mencerminkan contoh yang kurang baik. Asep pun menyentil KPK sebagai instansi yang hanya bisa melakukan operasi tangkap tangan saja namun ceuk dengan laporan masyarakat.

"KPK jangan jagonya OTT, tapi terima dong laporan pengaduan masyarakat tanpa membeda-bedakan derajat atau kasta seseorang," ucapnya.

Disebutkan, bahwa sidang praperadilannya terhadap KPK ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Garut atas ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan masyarakat yang jelas-jelas sudah ada kerugian negaranya hingga Rp300 juta lebih. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Garut Tandantangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022

Bupati Garut Tandantangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:18 WIB

Bupati Garut Resmi Tutup Pekan Muharram 1444 H di Kabupaten Garut

Bupati Garut Resmi Tutup Pekan Muharram 1444 H di Kabupaten Garut

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 05:52 WIB

Bupati Garut Sebut Investasi di Kabupaten Garut Dijamin Menguntungkan

Bupati Garut Sebut Investasi di Kabupaten Garut Dijamin Menguntungkan

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 05:16 WIB

Terkini

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:55 WIB

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:50 WIB

Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi

Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:49 WIB

×