KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 20:24 WIB
KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya
Warga Kabupaten Garut gugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Asep Muhidin seorang warga Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Gugatan yang dilayangkan oleh Asep Muhidin ini terkait dengan tidak ditindaklannjutinya laporan masyarakat oleh lembaga anti rasuah itu terkait dengan kegiatan yang melibatkan beberapa kepala desa yang diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta per peserta.

"Ya, tadi telah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi materi Praperadilan adalah KPK tidak bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Garut dengan alasan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dalam arti Kepala Daerah atau Ketua DPRD, maupun APH," kata Asep Kamis (1/9/2022).

"Adapun laporan yang dimaksud terkait dengan adanya kegiatan yang melibatkan beberapa desa dan membayar Rp10 juta per peserta dengan total peserta sekitar 230-250 orang perangkat desa," tambahnya.

Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak patuh dengan ketentuan pedoman yang bersumber pada Pasal 11 ayat (1) huru b UU No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pasalnya, ketika KPK mendapatkan laporan dari masyarakat semestinya ditindaklanjuti dengan melakukan penyilidikan terkait pengaduan tersebut. Mengingat, dikatakan Dalah terkait dugaan kasus itu melibatkan aparat penegak hukum (APH) bahkan sampai menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. 

"Kewenangan KPK dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat dapat melakukan penyelidikan hingga penuntutan itu ada 2 kategori. Pertama yang melibatkan oknum APH, Penyelenggara Negara dan kedua nilai kerugiannya minimal Rp1 milyar. Nah kalau yang nilai kerugian minimal Rp1 milyar meskipun tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, KPK bisa menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2019 tersebut," katanya.

Ditegaskannya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No 11 Tahun 2019 telah memberikan perintah kepada KPK bila ada laporan dari masyarakat tidak memenuhi sebagaimana kewenangannya dalam ayat (1). Maka KPK wajib menyerahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.

"Bukan mempeti es-kan atau membiarkan dengan menolak tanpa dasar dan pemberitahuan telaahan kepada pelapor," ucap Asep.

Baca Juga: Bupati Garut Tandantangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022

Asep menjelaskan, sebagai warga negara dirinya mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sebagaimna diatur pada Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia pun berharap, KPK kedepannya bisa membuka ruang kepada semua warga negara Indonesia dalam menjalankan dan melakukan langkah-langkah hukum memberikan informasi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi. 

"Jadi kalau laporan pengaduan masyarakat memang tidak bisa ditindak lanjuti, haruslah ada dilampirkan telaahannya biar dapat dipahami oleh setiap pelapor, bukan hanya selembar kertas. Kan itung-itung memberikan pendidikan dan pemahaman hukum kepada publik," katanya.

Bahkan, menurut Asep kalau jawaban hanya selembar bukan memberikan pendidikan hukum, melainkan mencerminkan contoh yang kurang baik. Asep pun menyentil KPK sebagai instansi yang hanya bisa melakukan operasi tangkap tangan saja namun ceuk dengan laporan masyarakat.

"KPK jangan jagonya OTT, tapi terima dong laporan pengaduan masyarakat tanpa membeda-bedakan derajat atau kasta seseorang," ucapnya.

Disebutkan, bahwa sidang praperadilannya terhadap KPK ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Garut atas ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan masyarakat yang jelas-jelas sudah ada kerugian negaranya hingga Rp300 juta lebih. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI