Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas, Polisi Amankan Belasan Pelaku

Purwasuka

Jum'at, 02 September 2022 | 15:55 WIB
Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas, Polisi Amankan Belasan Pelaku
Ilustrasi tabung gas elpiji yang beredar di masyarakat. (Rico Barino/suara.com)

JAKARTA - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas elpiji 3 kilogram subdsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi. Sebanyak 16 orang pelaku praktik curang ini diamankan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, 16 pelaku yang diamankan ini merupakan hasil ungkap kasus praktik penyuntikan gas subsidi ke non subsidi periode Juli hingga Agustus 2022.

Adapun pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku dirugikan oleh perbuatan curang para pelaku. Pasalnya, para pelaku ini menjual gas suntikan ini kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Para pelaku, sambung Endra diamankan di lima wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi. 

Dia menerangkan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari tujuh mobil pikap, dua bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji.

Kemudian barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dua sarung, satu obeng, satu gunting, tiga timbangan, 127 tabung gas isi 12 kilogram, 140 tabung gas kosong 12 kilogram, 776 tabung gas isi 3 kilogram.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” katanya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

baca juga

"Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi

Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi

Jakarta | Jum'at, 02 September 2022 | 14:10 WIB

Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Jabar | Kamis, 01 September 2022 | 15:59 WIB

Ini Potret Jimin BTS Kalau Disuruh Beli Gas Elpiji 3 Kg

Ini Potret Jimin BTS Kalau Disuruh Beli Gas Elpiji 3 Kg

Sukabumi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:01 WIB

Terkini

7 Zodiak Paling Dominan saat Berdebat, Argumen Sulit Dikalahkan Lawan

7 Zodiak Paling Dominan saat Berdebat, Argumen Sulit Dikalahkan Lawan

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:14 WIB

Mesir Tuduh Piala Dunia Diseting untuk Argentina: Dunia Memang Tak Adil, Kenapa di Olahraga Juga?

Mesir Tuduh Piala Dunia Diseting untuk Argentina: Dunia Memang Tak Adil, Kenapa di Olahraga Juga?

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:11 WIB

Hossam Hassan Ngamuk Mesir Dicurangi, Ada Skenario FIFA Untuk Messi?

Hossam Hassan Ngamuk Mesir Dicurangi, Ada Skenario FIFA Untuk Messi?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:10 WIB

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu

2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu

Sumut | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:08 WIB

Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka

Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka

Sulsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:07 WIB

3 Sepatu Lari BRODO Terbaik untuk Pemula, Sesuai Klaim dan Review Pengguna

3 Sepatu Lari BRODO Terbaik untuk Pemula, Sesuai Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:05 WIB

Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 4G, Tablet Murah untuk Gen Z dengan Internet Tanpa WiFi

Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 4G, Tablet Murah untuk Gen Z dengan Internet Tanpa WiFi

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:04 WIB

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:02 WIB

Geledah Kantor DPRD Kuansing, KPK Ungkap Alasannya

Geledah Kantor DPRD Kuansing, KPK Ungkap Alasannya

Riau | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:01 WIB

×