Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas, Polisi Amankan Belasan Pelaku

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 15:55 WIB
Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas, Polisi Amankan Belasan Pelaku
Ilustrasi tabung gas elpiji yang beredar di masyarakat. (Rico Barino/suara.com)

JAKARTA - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas elpiji 3 kilogram subdsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi. Sebanyak 16 orang pelaku praktik curang ini diamankan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, 16 pelaku yang diamankan ini merupakan hasil ungkap kasus praktik penyuntikan gas subsidi ke non subsidi periode Juli hingga Agustus 2022.

Adapun pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku dirugikan oleh perbuatan curang para pelaku. Pasalnya, para pelaku ini menjual gas suntikan ini kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Para pelaku, sambung Endra diamankan di lima wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi. 

Dia menerangkan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari tujuh mobil pikap, dua bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji.

Kemudian barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dua sarung, satu obeng, satu gunting, tiga timbangan, 127 tabung gas isi 12 kilogram, 140 tabung gas kosong 12 kilogram, 776 tabung gas isi 3 kilogram.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” katanya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi

Polda Metro Jaya Tangkap 16 'Dokter' Penyuntik Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi di Jakarta hingga Bekasi

Jakarta | Jum'at, 02 September 2022 | 14:10 WIB

Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Jabar | Kamis, 01 September 2022 | 15:59 WIB

Ini Potret Jimin BTS Kalau Disuruh Beli Gas Elpiji 3 Kg

Ini Potret Jimin BTS Kalau Disuruh Beli Gas Elpiji 3 Kg

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:01 WIB

Terkini

Park Eun Bin Pertimbangkan Peran Antagonis di Drama Saeguk The Wicked Queen

Park Eun Bin Pertimbangkan Peran Antagonis di Drama Saeguk The Wicked Queen

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB

Jadi Magnet Baru! Kenapa Kapibara Bikin Bali Zoo Diserbu Wisatawan Saat Lebaran?

Jadi Magnet Baru! Kenapa Kapibara Bikin Bali Zoo Diserbu Wisatawan Saat Lebaran?

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:55 WIB

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:24 WIB

iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus

iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB