BEKASI - Oknum guru ngaji berinisal FF (45) terancam kurungan 15 tahun penjara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur di Bekasi.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki mengatakan FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Menurut hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.
Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ungkap Kombes Hengki dilansir pada 3 September 2022 dari PMJNews.com
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan bejadnya. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.***
Baca Juga: BREAKING NEWS! Harga BBM Naik, Berlaku Hari Ini Pukul 14.30 WIB