BEKASI – Hanya berselang sehari setelah pemerintah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum dan angkutan kota (angkot) di sejumlah daerah di Jawa Barat ikut naik.
Di Kota Bekasi misalnya. Tarif angkot di wilayah ini naik per hari Minggu (4/9/2022). Kenaikan ini disebut sebagai respons atas kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Menurut Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan, kenaikan tarif angkot di wilayahnya sudah ditetapkan sebesar Rp500 hingga Rp1.000. Untuk jarak dekat, kenaikan tarif ditetapkan sebesar Rp500. Sedangkan untuk jarak jauh, kenaikannya ditetapkan sebesar Rp1.000.
Namun demikian, kata Indra, kenaikan tarif ini masih bersifat sementara. Alasannya hingga saat ini belum ada ketetapan peraturan Wali Kota terkait keputusan kenaikan tarif BBM baru.
“Sudah disepakati DPC Organda untuk menaikkan tarif sementara waktu, sampai ketetapan dari Perwal. Jadi kami naikkan (tarif) sementara," ujar Indra.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua DPC Organda Kota Bekasi, Purwadi menjelaskan, sebagai respon kenaikan harga BBM, pihaknya akan mengadakan rapat internal. Rapat tersebut dilakukan sebagai untuk menetapkan tarif terbaru angkatan umum di Kota Bekasi.
Diketahui, pemerinta telah menaikan harga BBM mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga baru BBM itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. (*)