Parah! Oknum Pejabat di Karawang Diduga Culik dan Aniaya 2 Wartawan, Korban Dicekoki Miras dan Air Kencing

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 12:16 WIB
Parah! Oknum Pejabat di Karawang Diduga Culik dan Aniaya 2 Wartawan, Korban Dicekoki Miras dan Air Kencing
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan oknum diduga kepala dinas di Karawang terhadap 2 wartawan online lokal (Istimewa)

KARAWANG - Peristiwa nahas menimpa dua orang wartawan media online lokal Kabupaten Karawang yakni Gusti dan Zaenal. Keduanya menjadi korban penculikan dan penganiaayan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kasus ini pun saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Karawang. Setelah kedua korban melaporkan tindakan tak terpuji diduga oleh oknum kepala dinas tersebut.

Peristiwa kekerasan ini bermula saat Gusti diminta untuk menemui seseorang yang diduga kepala dinas beserta sejumlah orang di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Minggu (18/9/2022) malam.

Saat bertemu oknum tersebut, Gusti diminta untuk mencari keberadaan temannya Zaenal. Pada saat itu pun, korban Gusti dan sempat dicekoki minuman keras oleh oknum tersebut.

Tak hanya itu saja, kedua korban pun sempat mendapatkan intimidasi hingga berujuang pemukulan. Teganya, oknum tersebut juga memintah kedua korban untuk meminum air kencing.

Setelah puas memukuli kedua korban hingga tak sadarkan diri. Oknum diduga kepala dinas itu kemudian meninggalkan Gusti dan Zaenal di lokasi pertemuan. 

"Saya baru sadar setelah dijemput sama saudara saya dan dievakuasi ke salah satu kantor dinas di Karawang. Tapi saya diarahkan menginap di hotel, tidak boleh pulang. Saya baru pulang ke rumah saat magrib," ujar Gusti mengutip jabar.inews.id.

Keduanya hingga kini tidak mengetahui penyebab oknum diduga kepala dinas melakukan perbuatan keji tersebut. 

"Saya hanya menulis status di akun Facebook berisi kritikan terhadap salah satu organisasi sepak bola di Karawang. Saya dianggap melakukan provokasi. Menurut saya pribadi, harus ada yang diluruskan terkait yang di-launching itu. Saya menyoroti Persika," tambah Gusti.

Gusti menerangkan, akibat perbuatan oknum diduga kepala dinas itu dirinya mengalami luka di bagian kemaluan. Kemudian, korban Zaenal mengalami luka di bagian pelipis dan terpaksa mendapatkan jahitan. 

Kedua korban juga sudah membuat laporan ke Polres Karawang. Korban Gusti berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku, termasuk oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga melakukan penganiayaan mendapatkan hukuman atas perbuatannya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kerap Terulang Warga Keracunan, Pemkab Karawang Rekomendasikan PT Pindo Minta Relokasi

Kerap Terulang Warga Keracunan, Pemkab Karawang Rekomendasikan PT Pindo Minta Relokasi

| Selasa, 20 September 2022 | 11:16 WIB

New Honda CBR250RR Produksi Karawang Juga Dinikmati Beberapa Negara Asia

New Honda CBR250RR Produksi Karawang Juga Dinikmati Beberapa Negara Asia

Otomotif | Selasa, 20 September 2022 | 10:54 WIB

Berulang Kali Bikin Warga Keracunan, Pemkab Karawang Minta PT Pindo Lakukan Relokasi

Berulang Kali Bikin Warga Keracunan, Pemkab Karawang Minta PT Pindo Lakukan Relokasi

Kalbar | Selasa, 20 September 2022 | 10:25 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB