Serupa Nasib Ferdy Sambo, Oknum Polisi di Cirebon Ini Terancam PTDH Gegara Lecehkan Anak Tirinya

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 17:16 WIB
Serupa Nasib Ferdy Sambo, Oknum Polisi di Cirebon Ini Terancam PTDH Gegara Lecehkan Anak Tirinya
Ilustrasi oknum polisi yang terlibat dalam kasus kejahatan. (Ilustrasi)

PURWASUKA - Belum lama ini institusi kepolisian tercoreng namanya oleh salah satu oknum anggotanya yakni Ferdy Sambo. Dia divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini seorang oknum polisi di Cirebon pun terancam di PTDH karena terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Oknum polisi tersebut yakni Briptu CH yang kini sudah ditangkap Polres Cirebon Kota.

Ancaman hukuman PTDH terhadap Briptu CH ini karena pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran pidana berat dan kode etik Polri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar menerangkan, kasus Briptu CH saat ini sedang ditangani Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota. 

Sejauh ini, kasus ini sudah masuk tahapan investigasi dan juga pemberkasan. Terhadap pelaku akan diberi sanksi berat karena perbuatannya.

"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," terangnya pada Selasa (27/09/2022).

Kemudian, sejumlah saksi dan juga korban pun sudah dilakukan pemeriksaan. Hal ini tentunya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon

"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya mengutip dari Jabarinews.id.

"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," Tambah Fachri. 

Baca Juga: Bongkar Aksi Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting, Kirana Larasati: Keluarin Lidahnya, Basahi Bibirnya!

Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Briptu CH ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (26/9/2022) sore. 

Briptu CH diduga telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Terungkapnya kasus ini, setelah istrinya melaporkan terkait adanya dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya pada 5 September 2022.

Kemudian Briptu CH menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. 

Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI