BANDUNG – Memasuki masa akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia rupanya masuk dalam 100 negara paling miskin di dunia. Tepatnya, Indonesia berada di negara paling miskin dalam urutan ke-73.
Posisi ini tentunya masih lebih baik di banding beberapa negara lainnya di Asia Tenggara yang masuk di daftar 100 negara termiskin. Misalnya Vietnam. Negara ini berada di urutan ke-82. Sementara Filipina berada di urutan ke-72. Selain itu, Kamboja berada di urutan ke-46), Myanmar ke-45, dan Timor Leste ke-29.
Dilansir dari CNN Indonesia, negara termiskin di dunia ini berdasarkan penghitungan dari Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita.
Mengutip World Population Review, pendapatan nasional bruto Indonesia tercatat US$3.870 per kapita pada 2020.
Namun hal berbeda diungkap gfmag.com. Dari data ini, Indonesia masuk sebagai negara paling miskin dengan nomor urut ke-91 di dunia pada 2022.
Penghitungan gfmag.com ini didasarkan pada produk domestik bruto (PDB) atau gross domestic product (GDP) dan purchasing power parity (PPP) atau keseimbangan kemampuan berbelanja. Tercatat, angka PDB dan PPP RI sebesar US$14.535
Seperti diketahui, Bank Dunia (World Bank) sebelumnya telah mengubah batas garis kemiskinan. Hal ini membuat 13 juta warga Indonesia yang sebelumnya masuk golongan menengah bawah menjadi jatuh miskin. Hal ini terungkap dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022'.
Basis perhitungan terbaru ini mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017. Sementara, basis perhitungan yang lama adalah keseimbangan kemampuan berbelanja 2011.
Batas garis kemiskinan Bank Dunia tersebut tentu berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Persiapan Lawan Persija Sesuai Harapan, Pelatih Persib Bilang Begini
Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.
Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.
Penilaian berbeda dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS selama ini mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). (*)