PURWASUKA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melarang semua tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) memberikan obat cair atau sirup kepada pasien anak.
Larangan tersebut disampaikan Dinkes Kota Bandung sebagaimana instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menginstruksikan agar semua nakes dan faskes tidak menjual dan memberikan resep obat cair atau sirup kepada pasien anak.
Larangan dan instruksi tersebut dibuat mengingat maraknya kasus gangguan ginjal akut tipikal pada pasien anak.
“Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian, Bandung, Rabu, 20 Oktober 2022.
Adapun sejauh ini, obat sirup atau cair yang dilarang diberikan untuk anak sebagaimana informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diantaranya; Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, dan kebetulan tidak beredar di Indonesia, dan sampai saat ini masih keempat merek tersebut yang dilarang.
“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” kata dia.
Sehingga Dinas Kesehatan Kota Bandung menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain.
“Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” ucap dia. ***
Baca Juga: Teman Lesti Kejora Sindir Rizky Billar Sering Selingkuh hingga Punya Sifat Temperamental