Soal Larangan Penjualan Obat Sirop, Polisi dan Dinkes Purwakarta Lakukan Ini

Purwasuka Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Soal Larangan Penjualan Obat Sirop, Polisi dan Dinkes Purwakarta Lakukan Ini
Ilustrasi obat sirop yang dilarang dijual. (Dok. Element Envato)

PURWASUKA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup 

Selain itu, petugas juga meminta tenaga kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirup kepada pasien.

Ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, pihaknya mengimbau apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). 

"Personel kami bersama Dinkes Purwakarta turun ke lapangan dengan mendatangi apotek, toko obat ataupun penyedia jasa kesehatan untuk melakukan sosialisasi agar tidak tidak menjual atau memberi resep obat jenis sirop. Tentunya sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah," katanya, Senin (24/10/2022).

Kapolres juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan stiker, meme maupun video.

"Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup," ungkapnya. 

Edwar juga meminta pada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.

"Kita juga akan mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetang larangan pemakaian obat tersebut. Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain. 

Baca Juga: Distribusi STB Belum Rampung, ASO di Jabodetabek Tetap Digelar 2 November

Sebagaimana dikabarkan, sesuai hasil sampling dan pengujian BPOM terhadap 39 bets dan 26 sirup, ada 5 sirup ditengarai mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI