Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:31 WIB
Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja
Pelaku penpuan (baju biru) saat dimintai keterangan oleh polisi. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengn modus menjanjikan pekerjaan terhadap puluhan korbannya. Pelaku menjanjikan para korbannya pekerjaan asal membayar sejumlah uang.

Kapolsek Jatiluhur, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku DF (32) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kepada para korbannya, pelaku bisa memasukan kerja ke PT. Metro Pearl Indonesia. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para korbannya yakni menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku memilik 'orang dalam' pada perusahaan tersebut.

"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. Jadi dia tau seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan," katanya, Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan, setelah uang disetorkan kepada pelaku, korban dijanjikan langsung bisa bekerja. Korban diiming-imingi tanpa tes hanya formalitas saja dan peranan mereka menggantikan pelamar lain yang mengundurkan diri atau tidak jadi melamar. 

"Kemudian setelah para korban membayar administrasi tesebut, pelaku menjanjikan selang satu minggu bisa langsung masuk kerja. Tetapi setelah uang diterima, pelaku dengan segala perkataan yang dijanjikanya tidak ada kenyataanya dan uang yang diterimanya tidak dikembalikan lagi kepada para korban," katanya.

Dandan mengatakan, kasus penipuan ketenagakerjaan ini dilaporkan pada tanggal 11 September 2022 korban bernama Firman dan 9 orang lainnya.

"Ada 10 orang korban yang berhasi ditipu oleh pelaku ini. Jadi dari 10 orang korban ini untuk total kerugiannya sekitar Rp. 60 juta rupiah dan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah masuk pemberkasa di Kejasaan Negri Purwakarta," ucap Dandan. 

Dari tangan para pelaku, Kapolsek menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke pinjaman online," katanya. 

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

"Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Dandan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi

Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:57 WIB

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:28 WIB

Hari Ini Sidang Ketiga Gugatan Cerai Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika Digelar

Hari Ini Sidang Ketiga Gugatan Cerai Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika Digelar

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:09 WIB

Terkini

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Stasiun Mampang Riwayatmu Kini

Stasiun Mampang Riwayatmu Kini

Foto | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117

23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:16 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB

ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!

ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!

Jogja | Rabu, 15 April 2026 | 18:13 WIB

Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang

Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 18:12 WIB

Belajar Melambat dan Bernapas di Tengah Riuh Bundaran Satam Tanjung Pandan

Belajar Melambat dan Bernapas di Tengah Riuh Bundaran Satam Tanjung Pandan

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:10 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB