PURWASUKA– Hasbullah Rahmad, Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat menuturkan, progres Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 masih dievaluasi Kemendagri belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah alias Perda.
“Berkaitan dengan Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042, alhamdulilah merupakan hasil kerja yang luar biasa dari tim penyusun dokumen integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2041, dan DPRD Jawa Barat yang telah bekerja optimal mengingat banyaknya hal yang diatur dalam raperda ini,” tutur Hasbullah Rahmad, Bandung, Jumat, 4 November 2022.
Setelah dievaluasi Kemendagri kata Hasbullah Rahmad, Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 akan dimasukkan ke dalam lembaran Perda, ditetapkan sebagai Perda.
Hasbullah Rahmad yakin Desember 2022 ini, Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 tersebut akan ditetapkan.
“Pansus VI mendorong percepatan penetapan Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042, karena terdapat tahapan yang harus dipenuhi yaitu, evaluasi Kemendagri, proses registrasi. Insyaallah, Desember 2022 Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 bisa ditetapkan,” ucap dia, Bandung, Jumat, 4 November 2022.
Ia menambahkan, sebelum dievalusi Kementerian Dalam Negeri. Pansus VI telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak terkait.
Hasil pembahasan menjadi penyempurnaan raperda dengan pertimbangan syarat formal, material dan juga aspek yuridis, filosofis, sosialogis, historis, geografis, ekonomis, aspek kebencanaan, serta memperhatikan persetujuan substansi Menteri ATR/BPN.
“Pansus VI telah membahas lampiran yang melengkapi raperda sebagai dari bagian yang tidak terpisahkan, termasuk peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, peta kawasan strategis provinsi, peta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, peta pusat pertumbuhan provinsi yang sudah disesuaikan,” tambah dia.
Selain itu, Pansus VI telah mengarahkan penyusunan indikasi program sebagai pedoman pelaksanaan RTRW untuk jangka waktu tahun 2022-2042.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna terkait Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042.
Dalam rapat paripurna tersebut memutuskan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042 yang sebelumnya dibahas oleh Pansus VI.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya persetujuan subtansi Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor pb.01/1758/x/2022 tanggal 6 oktober 2022 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor : 6387/hk 02.02/hukham tanggal 11 oktober 2022, hal permohonan persetujuan bersama Gubernur Jawa Barat dan Dprd Provinsi Jawa Barat. ***