PURWASUKA - Buntut kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang mengakibatkan satu orang luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam.
Luka yang diderita korban berinisial HM (17) akibat dibacok senjata tajam dan dipukul dengan tongkat golf. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Arief menerangkan, korban telah dilarikan ke rumah sakit akit luka tersebut. Kemudian, soal kejadian tawuran ini, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku yakni SJ, AR, SU dan AD.
Keempat pelaku itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikampek. Dan diketahui, keempat tersangka baru lulus sekolah.
"Para pelaku semua berusia 18 tahun dan baru lulus sekolah tahun ajaran kemarin. Kami tangkap keempatnya di rumah masing-masing," ucapnya pada Jumat (18/11/22).
Dia menerangkan, tawuran ini terjadi setelah keempat pelaku menantang salah satu sekolah di Kabupaten Subang. Pihak korban dan teman-temannya pun menerima tantangan tersebut.
"Tapi korban tidak mengetahui datang ke Cikampek untuk tawuran. Dia hanya mengantar temannya ke Cikampek," ucapnya.
Korban bersama teman-temannya sengaja datang ke Cikampek untuk tawuran. Hingga kemudian terjadi tawuran antar dua sekolah tersebut.
Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur. Namun nahas bagi korban saat sedang berlari kemudian terjatuh. Korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf.
Baca Juga: Konser GTV Love Bandung: Iwan Fals & Band Dihelat Malam Ini
"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ucapnya melansir dari Tintahijau.com.
Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar ke rumah pelaku.
"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ucap Arief.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Perlindungan Anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.